Aliansi Masyarakat Peduli Sawit Geruduk DPRD Riau Soal Kampanye Negatif

Aliansi-Masyarakat-Peduli-Sawit-Riau.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Aliansi Masyarakat Peduli Sawit Riau (AMRIS), melakukan aksi di depan Kantor DPRD Riau dalam rangka tuntutan agar pelbagai pihak menjalankan mandat UU Cipta Kerja sektor Kehutanan.

 

Salah seorang massa aksi, Ali Junjung Daulay, menyampaikan pihaknya meminta DPRD Riau agar menyampaikan aspirasinya terkait perkebunan sawit yang menjalankan Pasal 110 A dan 110B yang secara teknis di atur dalam PP No. 24 Tahun 2021, dan khusus untuk perkebunan sawit.

 

"Makna Pasal 110A itu kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, memiliki Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang sesuai Rencana Tata Ruang tetapi belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan yang dilakukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, tidak dikenai sanksi pidana tetapi diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan perizinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR)," katanya seusai aksi, Senin, 26 September 2022.

 



 

"Kemudian makna Pasal 110B adalah kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang dilakukan-sebelum berlakunya UU Cipta Kerja dan belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai Sanksi administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, perintah pembayaran denda administratif dan/atau paksaan pemerintah untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan usahanya di dalam kawasan Hutan Produksi (HP)," lanjutnya.

 

Sebab itu, AMRIS meminta agar pihak tertentu tak lagi mencoba memberikan informasi menyesatkan kepada publik, dan melakukan penggalangan opini publik untuk menekan aparat penegak hukum secara tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. 

 

"Meminta agar pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan maupun lembaga swadaya masyarakat untuk menghentikan penyebaran kampanye negatif yang merugikan iklim investasi di Riau khususnya dan Indonesia umumnya, termasuk kampanye negatif terhadap perkebunan sawit. Mengingat perkebunan kelapa sawit telah berkontribusi besar terhadap pendapatan negara, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan petani sawit, serta menyerap tenaga kerja yang besar," terangnya.

 

 

"Kami juga mengimbau publik untuk mengawasi dan mendorong adanya transparansi dari proses pengenaan sanksi administratif dan pembayaran denda administratif kepada perusahaan yang menguasai kawasan hutan yang dalam hal ini dilakukan oleh KLHK melalui Ditjen Penegakan Hukum," tutupnya.