Geruduk Kejati Riau, Gemas Rohul Minta Kejati Usut Koperasi Tani Timiangan Raya

Gemas-Rohul.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Gerakan Masyarakat Peduli Rokan Hulu (Gemas Rohul) menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, Kamis, 22 September 2022.

Sambil membawa spanduk, Gemas Rohul menyampaikan aspirasi mereka di depan Kantor Kejati meminta agar Koperasi Tani Timiangan Raya diperiksa karena diduga melakukan Ekploitasi Hutan Kawasan Produksi Terbatas ( HPT ) Kalam Ampaian Bonang yang terletak di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, Riau.

Koordinator lapangan, Randi Bima mengatakan selain adanya Ekploitasi Hutan oleh Koperasi Tani seluas 1000 hektare juga ada penunggakkan pajak yang dilakukan oleh Koperasi tersebut. Sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliyar rupiah

"Kami menduga ketua Koperasi Tani Timiangan Raya inisial EA yang melakukan jual beli tanpa memberikan hasil panen kepada pembeli. Selain itu Koperasi Tani ini juga diduga menghalangi warga yang memiliki lahan di Desa Lubuk Napal," ujar Randi dalam tuntutannya, Kamis, 22 September 2022.



Dengan adanya dugaan kejahatan yang dilakukan pihak Koperasi Tani Timiangan Raya, Gemas Rohul meminta Kejati dan Polda Riau untuk memberantas mafia tanah di Bumi Lancang Kuning.

"Koperasi Tani Timiangan Raya diduga tidak membayar pajak selama 16 tahun lebih dari 1000 hektare dengan kerugian negara mencapai puluhan miliyar,"'lanjutnya.

Selain itu, Koperasi Tani Timiangan Raya juga diduga tidak mengurus izin serta melanggar undang-undang cipta kerja. Serta pihak Koperasi tidak ada niat untuk mengurus izin lahan tersebut.

"Kami berharap semoga Kejati dan Polda Riau mengusut tuntas mafia tanah yang diduga bersemayam di tubuh koperasi timiangan raya," pungkasnya.

Setelah menyampaikan orasi, akhirnya pihak Kejati Riau menerima tuntutan aksi massa Gemas Rohul dan menyerahkan pernyataan sikap kepada Kepala Urusan Keamanan Dalam (Kaur Kamdal) Victorwood Amufa.