RIAU ONLINE, PEKANBARU- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 13,97 kilogram sabu di Jalan Pepaya, Pekanbaru, Selasa, 30 Agustus 2022.
Pemusnahan barang haram ini dilakukan atas tangkap yang dilakukan oleh Danlanal Dumai, Riau.
Barang bukti 12,97 kg sabu itu disita dari tersangka L (47) dan H (39) di perairan laut Sungai Sembilan Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Dumai, Kolonel Laut Stanley L mengungkapkan, penangkapan sabu seberat 12, 97 Kg itu berdasarkan informasi dari informan Lanal Dumai yang menyebut akan ada pengiriman narkotika jenis sabu di perairan Laut Sungai Sembilan.
"Tim Ops Intelmar Lanal Dumai dan Lantamal I berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 14,077 Kg dalam bentuk packing kemasan kotor. Setelah dilakukan penimbangan, didapat berat murni 12,97 Kg," ujar Stanley, Selasa, 30 Agustus 2022.
Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Berliando lakukan pemusnahan barang haram narkoba 12,97 Kilo dari hasil tangkapan Danlanal Dumai/DEFRI CANDRA /Riau Online
Dari penagkapan yang dilakukan di laut Utara Pulau Rupat pada 17 Agustus 2022 sekira pukul 00.02 WIB, Tim Ops Intelmar Lanal Dumai juga mengamankan dua orang kurir inisial L dan H.
"Jaringan ini masih dalam penyelidikan, namun barang ini diduga masuk dari Malaysia melalui laut Dumai," tutupnya.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Pol Berliando SIK mengatakan, barang bukti 12,97 kilogram (Kg) sabu itu disita dari tersangka L (47) dan H (39) di perairan laut Sungai Sembilan Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
"Yang kita musnahkan hari ini yaitu sabu seberat 12,97 Kg dari tangkapan Lanal Dumai yang proses penyidikannya dilimpahkan ke BNNP Riau," ujar Berliando.
Dijelaskannya, khusus ganja kering, BNNP Riau melakukan penagkapan pada 26 Agustus 2022 kemarin di Area Travel Bintang Dharmasraya, Jalan Soekarno Hatta Ujung, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Tersangkanya RF (17), masih anak dibawah umur dan untuk itu kita tidak bisa menghadirkannya pada hari ini karena harus didampingi Bapas," jelasnya.
Berliando menerangkan, tersangka RF ditangkap saat turun dari travel yang datang dari Dharmas Raya, Sumatera Barat.
"Ini adalah jaringan Sumatera Barat, Dharmasraya, Padang dan Pekanbaru. Pelaku ditangkap saat turun dari travel di Jalan Nangka Ujung," tutupnya.