IPW Sebut Polri Ogah Menanggung Dosa Ferdy Sambo

Sugeng-Teguh-Santoso.jpg
((Suara.com/Novian))

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dipecat Polri karena menjadi tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai kalau pemberian sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diputuskan dalam sidang etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merupakan keputusan yang tepat. Kalau menurut kacamata Sugeng, setidaknya terdapat dua makna dibalik keputusan pemecatan secara tidak hormat itu.

Makna yang pertama, Sugeng melihat keputusan PTDH yang disampaikan Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik itu sebagai bentuk Polri yang ogah ikut kotor akibat perbuatan Ferdy Sambo.

"Keputusan Polri yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri tidak ingin institusi Polri tercemarkan dan ikut menanggung dosa atas perbuatan tercela Irjen Ferdy Sambo," kata Sugeng saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/8/2022)

Sedangkan makna yang kedua ialah keputusan itu memperlihatkan kalau Polri menjawab keraguan masyarakat atas tuntasnya kasus pembunuhan dengan melibatkan Ferdy Sambo secara transparan.

"Sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucapnya.

Selain itu, Sugeng juga mengatakan kalau keputusan PTDH sudah tepat diberikan kepada Ferdy Sambo lantaran yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela dan tidak bertanggung jawab. Bahkan Ferdy Sambo mempengaruhi anak buahnya untuk ikut terlibat dalam proses pembunuhan Brigadir J.



"Jadi sanksi pemecatan adalah sudah tepat."

Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat

Sebelumnya, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.

Pada persidangan yang berlangsung dari pukul 09.25 WIB hingga 01.57 WIB atau sekitar 16 jam, sebanyak 15 saksi dihadirkan.

Mereka di antaranya mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.

Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto.

Lalu ada juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Ma'ruf.

Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedangkan anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK dikutip dari suara.com