RIAU ONLINE, PEKANBARU-Koordinator Wilayah (Korwil) Riau Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Juandy mengatakan bahwa hak-hak buruh pekerjaan sektor Minyak dan Gas (Migas) masih ada yang belum terakomodir.
Pernyataan itu disebut Juandy saat orasi dalam tuntutan aksi pemenuhan hak pekerja di depan Kantor Gubernur Riau, pada Rabu, 10 Agustus 2022.
"Dimana Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengimplementasikan pelaksaan proyek tidak pada perusahaan yang kompeten tetapi kepada perusahaan yang sifat Local Business Development (LBD)," ungkapnya
Dijabarkan oleh Juandy bahwa perusahaan yang sifatmya LBD pun sebetulnya masuk pada bagian Corporate Social Responsibility (CSR), oleh karena itu mengingat jenis kerjaan yang sedang dilakukan oleh buruh di perusahaan tersebut baik indoor atau a outdoor dinilai Juandy tidak cocok jika ditangani oleh perusahaan badan hukum LBD.
"Kami duga keabsahan masih butuh dijelaskan, keberadaan legalitas nya, kemampuannya membayar, meskipun pengerjaan itu diberikan ke LBD melalui jalur pelalangan," terangnya
Kondisi skeptis Juandy dan massa aksi akan hal ini lantaran berkaca dengan kondisi masalah di masa sebelumnya. Diceritakan Juandy bahwa pengerjaan oleh LBD dalam upaya penyerapan tenaga kerja tidak cukup banyak, kemudian berpengaruh pada pemberian hak uupa, jaminan sosial seperti BPJS yang tidak dibayarkan termasuk pesangon.
"Setelah pekerjaan selesai hak pesangon jadi pertanyaan besar yang juga gak kami dapatkan. Maka sebelum hal itu terjadi, kami protes kami pertanyakan," tegasnya
Terkait pertama sebelumnya, Juandy mengaku bahwa permasalah dahulu sudah selesai. Namun ia tak menyangkal bahwa butuh perjuangan panjang bahkan timbul keributan dalam penyelesaiannya. Pada dasarnya katanya Juandy, KSBSI menginginkan kesejahteraan kaum buruh.
"Kami ingin bekerja dengan damai, menghidupi anak istri. Kami berjuang untuk meraih kesejahteraan kaum buruh dengan kerja serikat kami akan berjuang demi darah dan mati-matian untuk itu,"
Saat ditanyain soal respon yang mereka dapati dari pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, dikatakan Juandy aksi mereka direspon baik. Namun ia mengakui bahwa kasus pengerjaan LBD ini rupanya juga baru diketahui oleh Pemprov.
"Akan diitindaklanjuti mungkin dalam satu atau dua hari ke depan, untuk diklarifikasi betulkah itu terjadi dan kemudian itu untuk dikawal,"
Di akhir wawancara Juandy menambahkan catatan yang perlu diketahui, bahwa aksi yang dilakukan kelompok buruh tersebut tidak maksud mencampuri aspek bisnis, hanya saja siapapun pelaku usahanya harus siap penuhi jamianan hak-hak pekerja.
"Jangan ada hak normatif yang sudah kami dapatkan sebelumnya ketika dia masuk itu berkurang,"
Jika hal tersebut terjadi kata Juandy, makan patut diduga kemampuan perusahaan tersebut tidak ada, hanya jadi ajang bisnis semata abaikan hak-hal normatif dan menurut Juandy itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).