Daftar Peserta Pemilu bagi Parpol Langsung di DPP, Begini Penjelasan KPU Riau

KPU-RI.jpg
([Suara.com/Fakhri Fuadi])

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham Muhammad Yasir, mengatakan mulai 1 sampai 14 Agustus 2022 proses pendaftaran Parpol sebagai peserta Pemilu.

 

Kendati begitu, Ilham menjelaskan pendaftaran hanya dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing Parpol hingga penguploadan berkas seluruh daerah.

 

"Jadi KPU Riau selama 14 hari ke depan fokus atas ketersediaan kami menerima partai di daerah yang ingin konsultasi kalau ada kendala, misal upload berkasnya masih macet. Kami menjebatani ke pusat," terangnya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 1 Agustus 2022.

 



Hingga hari ini, sudah 10 Parpol yang mendaftar dan penguploadan berkas beberapa sudah mencapai 100 persen. Di antaranya, PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem, PRIMA, Perindo, PBB, PPP, dan Partai Gelora.

 

"Kemudian nanti itu ada keanggotan ganda juga kan di lapangan, jadi akan diproses selama 14 hari ini. Umpamanya ada orang yang berada di partai yang ada di parlemenen, yang keanggotaannya ganda dengan partai baru. Maka harus klarifikasi dan KPU turun ke lapangan menemui orang tersebut," tuturnya.

 

Sedangkan untuk verifikasi administrasi, terang Ilham, akan dilakukan pada Oktober 2022 mendatang.

 

"Mulai dari kepengurusan, kantor, dan lainnya yang berhubungan dengan partai tersebut. Jadi yang sudah mendaftar di pusat, itu diverifikasi lagi," ujarnya.

 

 

Sementara untuk verifikasi faktual, KPU Riau akan mencocokkan apa yang ada di lapangan dengan berkas yang didaftarkan masing-masing DPP Parpol.

 

"Jadi nanti verifikasi faktual kami yang di sini mencocokkan apa yang ada di lapangan dengan yang didaftarkan masing-masing DPP selama 14 hari ini, sesuai apa tidak. Kalau beda ya disuruh perbaiki lagi," tutupnya.