Laporan Tika Ayu
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ada bantuan bagi peternak yang melakukan Pemotongan Bersyarat dalam mengurangi penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Riau.
Hal itu diungkapkan Deputi III Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Mayjen Fajar Setyawan saat Rapat Koordinasi Satuan Petugas Penanganan PMK se-Riau, di Balai Serindit, Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Bantuan ini sendiri, kata Mayjen Fajar merupakan perhatian pemerintah pusat akan masyarat yang terdampak dengan PMK. Dikatanya, bantuan ini telah diatur dalam regulasi resmi seperti Kepdirjen PKH Kementan No. 08048/Kpts/Pk.300/F/07/2022 mengenai besaran bantuan tersebut.
"Untuk sapi dan kerbau setinggi-tingginya 10 juta, kambing dan domba setinggi-tingginya satu juta setengah sedangkan babi dua juta, ini bersifat bantuan, bukan kompensasi," ujar Mayjen Fajar rapat berlangsung, Jumat, 30 Juli 2022.
Untuk proses klaim bantuan tersebut, Mayjen Fajar mengungkapkan seluruh prosedurnya lebih tepat akan disampaikan melalui Kementan Daerah, seperti pergantian, terus bagaimana tata caranya akan dijelaskan langsung oleh pihak tersebut.
"Terkait mengklaimnya (bantuan, red), bagaimana, apakah bisa langsung?, nanti Kementerian pertanian akan menjelaskan," ujarnya.
Pada pertengahan rapat, Mayjen Fajar menyinggung laporan Satgas Pusat untuk Pemotongan Hewan Bersyarat 28 Juli di Provinsi Riau masih berada di angka empat ekor, maka dengan itu ia meminta untuk ditingkatkan lagi progresnya. Ini bertujuan agar daging sapi yang terinfeksi masih bisa dimanfaatkan.
"Kita paham dari yang sampaikan penjabat terkait sapi yang kena PMK bisa dikonsumsi, asal bukan jeroan dan kepala dan dagingpun harus dibekukan," ujarnya.
Dari paparan salindia data Satgas Pusat, Mayjen mengungkapkan ada empat daerah dengan kasus aktifnya di bahwa 150, dengan itu disarankan Satgas Pusat untuk langsung menerapkan Pemotongan Hwan Bersyarat.
"Kasus aktif PMK di Rohul 118 ekor, 105 ekor di Indragiri hilir, Indragiri Hulu 59 ekor, Palelawan ekor ekor. Ini pun butuh edukasi kepada masyarakat," ujarnya.
Adapun regulasi lainnya mengatur Pemotongan Hewan Bersyarat, di antaranya Permentan No.11/2022, Kepmentan NO. 518/2022, Surat Edaran (SE) Satgas Nasional NO. 4/2022, dan Kepdirjen PKH NO. 08048/2022.
"Mohon kiranya nanti satgas daerah, kabupaten kota untuk memiliki hal ini sebagai dasar dalam mengambil langkah untuk kebijakan di daerah," tinjaunya.