RIAU ONLINE, PEKANBARU-Wakil Ketua Pansus Penyelenggaraan Pesantren DPRD Riau, Markarius Anwar, mengatakan pihaknya mendorong pengesahan Perda Pesantren guna membantu pesantren di Riau.
Markarius mengatakan Perda Pesantren bisa menjadi payung hukum bagi Pemprov Riau untuk melakukan pendataan, pembinaan, serta bantuan untuk pesantren di Riau agar jadi pesantren yang maju.
"Kalau soal kapan dianggarkannya terserah pemerintah, tapi ini harusnya diterjemahkan dalam peraturan gubernur," jelasnya, Senin, 11 Juli 2022.
Dalam membantu pesantren di Riau, Markarius menjelaskan bantuan tersebut berupa memberikan ruang cukup bagi Pemda guna bisa mengalokasikan bantuan sarana prasarana bagi tenaga pendidikannya.
"Jadi untuk pesantren yang masih belum terdaftar namun sudah beroperasi, kami berharap seluruhnya terdaftar di Kemenag. Nanti Pemprov Riau harus berkoordinasi dengan Kemenag terkait data pesantren di Riau," jelas Markarius.
Ia berharap bagi pesantren yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan pesantrennya masing-masing terlebih dahulu. Hal itu dikatakannya agar pembinaan, pemantauan, dan pengawasan bisa berjalan dengan lancar.
"Kalau untuk rumah tahfiz masih belum bisa disebut pesantren, kecuali sistemnya menginap itu bisa dikelompokkan ke dalam pesantren. Kalau datang dan pulang untuk mengaji saja tidak bisa," tutupnya.
Penyampaian Laporan Hasil Pansus Penyelenggaraan Pesantren dilakukan melalui sidang paripurna hari ini yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Syafaruddin Poti. Sidang paripurna itu juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau, Eddy Natar