RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) kalah pada sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Bupati Inhil Dua Periode, Indra Muchlis Adnan di Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin, 11 Juli 2022.
Kuasa hukum terdakwa, Yudhia Perdana Sikumbang melayangkan praperadilan pada PN Tembilahan karena ditemukan kejanggalan saat penetapan tersangka oleh Kejari Inhil.
Menurut Yudhia, Kejari Inhil mengklaim dalam bantahan dan jawaban pada sidang praperadilan di Tembilahan.
Mereka mengaku mengantongi bukti surat berdasarkan notulen diskusi ekspos hasil perhitungan kerugian negara (PKN) sebesar Rp 1,1 miliar sesuai laporan hasil Pemeriksaan investigatof BPK RI Nomor 17/LHP/XXI/06/2022, 27 Juni lalu.
"Hal ini tentu bertentangan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang pada intinya menyatakan bahwa frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss), " papar Yudhia
Yudhia bahkan mengaku hal ini sangat janggal, kenapa kliennya ditetapkan menjadi tersangka dulu baru keluar hasil Kerugian negara atau PKN.
Yudhia menilai secara logika Kejari melakukan penangkapan terlebih dahulu baru mencari bukti.
"Kami berharap di dalam persidangan praperadilan ini permohonan kami akan dikabulkan Hak tunggal oleh hakim nantinya," tutup Yudhia.
Hingga pada hari ini, Hakim PN Tembilahan, Janner Christiadi Sinaga mengabulkan permohonan Praperadilan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dua periode, Indra Muchlis Adnan, Senin, 11 Juli 2022.
Dalam hal ini, hakim juga meminta kepada Kejari Inhil untuk memulihkan nama baik Indra Muchlis Adnan serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Seperti diketahui, Kejari Inhil menetapkan Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada BUMD di Kabupaten Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri.
Berdasarkan hasil penyidikan umum tim penyidik Kejari Indragiri Hilir melakukan pemeriksaan sekitar 40 orang saksi dan 2 orang ahli. Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri atau GCM.
Dari hasil tersebut, tim penyidik Kejari Indragiri Hilir mengaku telah menemukan pelaku tindak pidana korupsi dengan menemukan dua alat bukti. Berdasarkan alat bukti tersebut penyidik mengeluarkan surat penetapan dua orang tersangka.
Kedua tersangka yaitu ZI selaku Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dan IM (Indra Mukhlis) selaku Bupati Indragiri Hilir periode 2003-2013.
Setelah penetapan tersangka penyidik mengeluarkan sprindik khusus atas nama kedua tersangka. Di mana diduga ada kerugian negara Rp 1,1 miliar lebih.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Indra Mukhlis ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis, 30 Juni 2022.