BREAKING NEWS: Indra Mukhlis Adnan, Mantan Bupati Indragiri Hilir Jadi Tersangka

Indra-Muchlis-Adnan.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Mukhlis, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Inhil pada kasus tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Inhil, PT GCM tahun 2004, 2005, 2006.

 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Haza Putra menjelaskan pihaknya sebelumnya telah melakukan penyidikan umum. Lanjutnya, berdasarkan penyidikan umum tersebut, dilakukan sebanyak kurang lebih 40 saksi dan 2 orang ahli.

 

"Kami juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004, 2005, 2006 yang berasal dari APBDP 2004 Inhil sebesar Rp4,2 miliar," tuturnya, Kamis, 16 Juni 2022.

 

Tak hanya Indra Mukhlis, Tim Penyidik juga menetapkan Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka. 

 

GoRiau - Mantan Bupati Inhil dan Direktur PT GCM Ditetapkan Sebagai  Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Senilai Rp4,2 Miliar



 

 Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan jadi tersangka korupsi/Dok Kejari Inhil

 

"Di mana diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara," jelasnya.

 

Ia menjelaskan khusus untuk Zainul Ikhwan, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan dititipkan ke Lapas Kelas II Tembilahan.

 

 

 

 

"Sedangkan terhadap tersangka IM saat ini kami panggil namun yang bersangkutan tidak hadir, tentunya akan kami tindak lanjuti dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

 

Penetapan kedua tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan yakni surat penetapan tersangka yaitu atas nama ZI selaku direktur PT GCM Nomor : TAP-01/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 dan IM selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013 Nomor : TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022.