RIAU ONLINE, PEKANBARU-Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Riau Lisda Erni mengatakan, kebijakan pencabutan subsidi minyak goreng curah sudah resmi diterapkan oleh pemerintah pada 31 Mei 2022 lalu.
Hanya saja, hingga Kamis 2 Juni ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum mendapatkan petunjuk teknis terkait pelaksanaan aturan baru tersebut.
“Tapi sampai hari ini, kami belum diajak untuk rapat zoom metting. Belum mendapatkan petunjuk teknis terkait pelaksanaan aturan baru tersebut,” katanya, Kamis, 2 Juni 2022.
Lisda Erni menjelaskan, pihaknya masih menunggu undangan rapat melalui zoom dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDM) Kementerian Perdagangan RI.
"Nanti kalau kita sudah zoom dengan Dirjen PDM, apa hasilnya, baru bisa kita sampaikan ke kabupaten/kota. Tapi sampai saat ini belum ada undangan," ujarnya.
Diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenpan) mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai 31 Mei 2022.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pembiayaan subsidi ini hanya sampai pada 31 Mei 2022.