Napi di Kalimantan Kendalikan Narkoba Riau, 2 Wanita Jadi Kaki Tangannya

Polda-Riau15.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Seorang Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, M Saleh menjadi pengendali Narkoba dan mengedarkan Narkoba di Bumi Lancang Kuning Riau. 

 

Terkuaknya kasus peredaran barang haram ini setelah mendapat informasi dari pihak Sekuriti Bandara Sultan Syarif Kasim II yang telah mengamankan dua orang wanita bernama Ayu dan Fatma diduga membawa narkotika jenis sabu menjadi kaki tangan Napi M Saleh. 

 

Dari hasil penggeledahan petugas bandara, lewat pintu x-ray mendeteksi barang bawaan kedua wanita ini mencurigakan. Setelah dicek ternyata ada narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus besar di Badan pelaku. 

 

 

Tidak hanya itu, dalam closed bandara juga ditemukan barang bukti sabu yang telah dibuang pelaku sebanyak 8 bungkus teh china. 

 

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun mengatakan dari hasil interogasi kepasa kedua pelaku, mereka mengaku akan berangkat dengan pesawat yang telah disiapkan oleh M Saleh dengan dua pelaku lagi Fajar dan April yang melarikan diri. 

 

"Saat tim melakukan pengejaran kepada dua pria teman Ayu dan Fatma, Fajar dan April akhirnya diamankan Polda Riau di Penginapan Linda yang ada di Jalan Tuanku Tambusai, Nangka," ujar Tabana B, Kamis, 19 Mei 2022.

 

Saat dilakukan penggeledahan, tim kembali menemukan 8 paket sabu yang dibungkus dalam kemasan teh china. 

 

"Selanjutnya tim kembali melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Bandara. Pada Kamis, 7 April 2022, tim mengamankan pelaku yang juga merupakan pengendali narkoba di Lapas Kalimantan Timur bernama M Saleh," lanjut Brigjen Pol Tabana B. 

 

Saat diinterogasi, M Soleh merupakan otak pelaku yang mengendalikan peredaran narkoba di Provinsi Riau dengan menggunakan telepon genggam. 



 

"M Saleh menyuruh Fajar dan April untuk untuk menjemput narkotika jenis sabu di Pekanbaru dan dibawa ke Kota Samarinda oleh M Saleh," lanjut Wakapolda. 

 

Saat tim melakukan penggeledahan terhadap rumah M Saleh yang ada di Jalan Loa Tebu, Kelurahan Loa, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, tim menyita uang Tunai Rp 783 Juta lebih. 

 

"Dalam uang Rp 783 juta tersebut dibagi dalam tiga rekening, anak, istri serta rekening M Saleh."

 

 

 

 

 

 

"Uang dalam rekening tersebut merupakan milik M Soleh yang merupakan hasil bisnis penjualan narkotika dari dalam Lapas. Barang bukti mobil BMW juga ikut kita amankan," tambah Tabana. 

 

Dari pengakuan M Saleh, ia memang sengaja menyuruh Fajar dan April untuk menjemput barang haram ini ke Pekanbaru untuk dibawa ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

 

"Para pelaku akan dipersangkakan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara Maksimal 20 tahun," pungkasnya.