RIAU ONLINE, PEKANBARU-Bagi warga Bumi Lancang Kuning, siapa yang tak kenal dengan Annas Maamun.
Ia adalah mantan Gubernur Riau tahun 2014 dan merupakan mantan Bupati Rokan Hilir Dua Periode 2006 - 2011 dan 2011 - 2014.
Dengan usia sekarang menginjak 82 tahun, Politisi yang pernah berkecimpung di Partai Golkar ini merupakan tersangka koruptor tertua dalam sejarah Indonesia.
Anas ditangkap setelah menjadi tersangka korupsi suap terkait pengesahan RAPBD tahun 2014 dan 2015 untuk provinsi Riau.
Sebelumnya, Annas pernah menjadi tersangka korupsi dengan kasus lain, yakni kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Kasus suap kebun kelapa sawit ini membuat dirinya harus dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung selama 7 tahun.
Tanggal 21 September 2020, dirinya dibebaskan setelah diberi grasi pemotongan masa hukuman oleh Jokowi karena penyakit komplikasi yang diderita Annas.
Pada 30 Maret 2022, KPK menjemput paksa Annas ke rumahnya di Pekanbaru karena selalu mangkir dipanggil. KPK menilai Annas tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Setelah bebas dua tahun dari kasus suap alih fungsi lahan itu, Annas kini terjerat kasus suap APBD yang membuat dirinya menjadi tersangka paling tua dari Koruptor lainnya.
Berikut sosok tersangka koruptor tertua lain di Indonesia, yakni sebagai berikut:
Pengacara OC Kaligis: berumur 79 tahun dan divonis 7 tahun penjara karena kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu: berumur 75 tahun dan divonis 8 tahun penjara karena kasus korupsi proyek PLTA
Wali Kota Bandung, Dada Rosada: berusia 74 tahun dan divonis 10 tahun penjara karena korupsi dana bansos
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik: berusia 72 tahun dan divonis 8 tahun penjara karena kasus suap Dana Operasi Menteri