Atuk Annas Maamun Kembali Disidang di PN Pekanbaru di Usia 82 Tahun

Annas-Maamun6.jpg
(Via Kumparan.com/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Annas Maamun kini berusia 82 tahun. Namun di usianya yang sudah sepuh tersebut, mantan Gubernur Riau itu harus menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Annas Maamun merupakan tersangka suap ketok palu terhadap anggota DPRD Provinsi Riau terkait pengesahan R-APBDP TA 2014 dan R-APBD TA 2015.

"Saat ini perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diadili oleh majelis hakim," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/5).

Surat dakwaan Annas Maamun sudah dilimpahkan ke pengadilan oleh jaksa KPK. Ia didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor selaku pemberi suap.

Saat ini, Annas Maamun masih ditahan di Rutan KPK di Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah memperoleh ketetapan dari hakim soal jadwal sidang, penahanan Annas baru dipidahkan.

"Kami menunggu penetapan dari majelis hakim terkait dengan penunjukan majelis hakim dan juga sidang perdananya," kata Ali.
Suap Ketok Palu

Status tersangka Annas Maamun diumumkan pada akhir Maret lalu. Ia diduga memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau terkait ketok palu.
Suap Annas Maamun diduga terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.

Pada saat itu, Annas Maamun mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015.
Dalam usulan yang diajukan oleh Annas Maamun, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak unik. Awalnya proyek tersebut di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Ia diduga menawarkan uang serta fasilitas pinjaman kendaraan dinas kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014. Hal itu agar pengajuan perubahan disetujui.

"Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus [Ketua DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014] bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Tersangka AM (Annas Maamun)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.



Sebagai realisasi, Annas Maamun pun diduga memberikannya dengan nominal hampir Rp 1 miliar. Uang diberikan melalui beberapa perwakilan anggota DPRD.

"Sekitar Rp 900 juta," ucap Karyoto.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa 78 saksi serta menyita uang Rp 200 juta. Namun, KPK belum merinci soal hal tersebut.

Annas Maamun sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) per 2015. Perkara ini pun merupakan pengembangan dari perkara yang sudah menjerat para Anggota DPRD Riau yang diduga menerima suap dari Annas Maamun.

Salah satunya ialah Suparman. Ia adalah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang kemudian menjadi Ketua DPRD Riau periode 2014-2019. Pada 2015, ia mengundurkan diri karena maju dan kemudian terpilih menjadi Bupati Rokan Hulu. Namun ia kemudian harus berurusan dengan KPK.

Ia didakwa menerima suap dari Annas Maamun sebesar Rp 155 juta. Suap terkait pembahasan rancangan APBD-P 2014 dan APBD 2015 Riau.
Suparman sempat divonis bebas pada 2017. Pengadilan Tipikor Pekanbaru menilai Suparman tidak terbukti menerima suap.

KPK pun mengajukan kasasi. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara.

Sidang Kedua Bagi Annas Maamun

Sidang kali ini merupakan yang kedua kalinya bagi Annas Maamun. Pada 2014 silam, ia terjaring OTT KPK. Ia merupakan Gubernur Riau ketiga yang secara berturut-turut berurusan dengan KPK.

Annas Maamun terjerat karena menerima sejumlah uang. Ia didakwa dengan 3 perbuatan.

Pertama, menerima suap USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Pemberian diduga terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Pemberian terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.

Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta.

Pemberian uang terkait kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. Ia dijanjikan uang sebesar Rp 8 miliar.

Namun, untuk sangkaan ketiga hakim menilai Annas tak terbukti. Annas dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Hukumannya diperberat MA jadi 7 tahun penjara.

Namun, ia mendapat grasi dari Presiden Jokowi sehingga hukumannya jadi 6 tahun. Dia sudah bebas pada September 2020. Kini, ia harus kembali berurusan dengan KPK dikutip dari kumparan.com

Atas perbuatannya, Annas Maamun selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi Redaksi