Laporan Dwi Fatimah
RIAU ONLINE, PEKANBARU-
Puasa enam atau puasa syawal adalah puasa sunnah yang dikerjakan pada enam hari setelah hari raya idul fitri.
Umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa syawal tersebut dari tanggal 2 hingga 7 syawal. Namun, tak jadi masalah jika puasa enam dilaksanakan tak berurut di luar tanggal tersebut.
Umat Islam yang melaksanakan puasa syawal atau puasa enam ini mendapatkan keutamaan seperti puasa wajib setahun penuh.
Namunn, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum melaksanakan puasa syawal atau puasa enam ini.
Pendapat mayoritas para ulama mzhab Maliki, Syafi’i dan Habali. Para ulama muta’akhir al-Hanafiyyah juga mengatakan, hukum melaksanakan puasa syawal adalah sunnah. Dalil yang dipakai sebagai landasan pendapat mereka adalah hadits shahih berikut ini:
روى أبو أيوب - رضي الله تعالى عنه - قال : قال النبي صلى الله عليه وسلم : من صام رمضان ، ثم أتبعه ستا من شوال ، كان كصيام الدهر
Diriwayatkan oleh Abu Ayyub -radhiyallahu anhu- dia berkata, Nabi -shallahu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti (puasa) 6 hari di bulan Syawwal , maka (pahalanya) seperti berpuasa satu tahun.” (HR. Muslim 2/822)
Namun ada juga ulama yang mengatakan hukum melaksanakan puasa syawal atau puasa enam ini adalah makruh. Ulama yang berpendapat tentang inipun terbagi menjadi dua pendapat:
Makruh secara mutlak
Pendapat ini dinukil dari Abu Hanifah, maksudnya baik puasa ini dilakukan secara berturut-turut maupun secara terpisah. Namun pendapat para ulama madzhab Hanafi ternyata berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah dalam hal ini.Seperti diriwayatkan dari Abu Yusuf berkata, “Yang makruh adalah ketika dilakukan secara berturut-turut dan bukan terpisah.”
Selain itu, sebagaimana yang dijelaskan pada pendapat pertama, mayoritas ulama muta’akkhir dari madzhab Hanafi justru berpendapat bahwa puasa ini hukumnya tidak apa-apa dikerjakan.
Ibnu Abidin berkata (menukil dari pengarang kitab Al-Hidayah) dalam kitabnya At-Tajnis, “Pendapat yang terpilih adalah bahwasanya hukum (puasa syawwal) itu tidak apa-apa dilakukan. Dahulu hukum puasa ini makruh karena khawatir ada yang menganggap puasa ini merupakan bagian dari Ramadhan, sehingga hal tersebut menyerupai orang-orang Nashrani, namun sekarang kerancuan tersebut sudah tidak ada lagi.”
Imam Al-Kâsâniy juga berpendapat bahwa hukum puasa ini menjadi makruh jika tata caranya sebagai berikut : Berpuasa pada hari Idul Fitri (1 syawal) kemudian dilanjutkan dengan lima hari sesudahnya. Adapun jika pada hari Idul Fitri tidak berpuasa kemudian berpuasa 6 hari setelahnya, maka hukumnya sudah tidak makruh lagi, melainkan menjadi mustahab atau sunah.
Makruh dengan beberapa ketentuan.
Pendapat ini adalah pendapat dari madzhab Maliki dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Bagi orang yang menganggap wajib atau ditakutkan dia akan menganggapnya wajib jika dia berpuasa.
b. Bagi orang yang menyambungnya langsung setelah puasa Ramadan secara berturut-turut dan menampakkan bahwa dia berpuasa kepada khalayak umum.
Bagi orang yang meyakini tentang kesunnahan menyambung puasa ini secara langsung dengan puasa Ramadhan. Dengan kata lain, jika tidak terdapat hal-hal di atas, maka hukum puasa Syawwal yang dilakukan menjadi mustahab.
Al-Hathab berkata, dia berkata di kitab Al-Muqaddimat, “Imam Malik berpendapat tentang makruhnya puasa Syawwal. Hal ini dikarenakan beliau khawatir orang-orang yang kurang ilmunya akan menganggapnya sebagai bagian dari puasa Ramadhan, padahal bukan. Adapun bagi orang yang berpuasa secara samar-samar (tidak menampakkan kepada khalayak maka dia diperbolehkan untuk berpuasa.”
Ada lima keutamaan puasa syawal yang disampaikan oleh Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya yang berjudul Lathâif al-Ma’ârif fîma li Mawâsim al-‘Am min al-Wadhâif:
Menyempurnakan puasa ramadan
Keutamaan yang pertama ialah puasa sunah Syawal sebagai penyempurna puasa Ramadan. Hal ini sebagaimana sholat sunah rawatib sebagai penyempurna sholat fardhu lima waktu.
Menjadi pahala puasa setahun penuh
Puasa Syawal memiliki keutamaan menyempurnakan pahala puasa menjadi pahala puasa setahun.
Menjadi tanda diterimanya puasa ramadan
Puasa Syawal membiasakan umat Islam untuk berpuasa setelah selesainya puasa Ramadhan. Hal ini merupakan tanda diterimanya puasa Ramadan umat Islam.
Sebab, sesungguhnya Allah SWT apabila menerima amal kebaikan seseorang, akan menganugerahi ia untuk berbuat kebaikan setelah itu.
Sebagai Tanda Bersyukur Kepada Allah SWT
Melaksanakam puasa Syawal sebagai tanda syukur umat Islam kepada Allah SWT atas anugerah yang melimpah di bulan Ramadan berupa puasa, qiyamul lail (shalat malam), zakat dan lain-lain.
Mempertahankan Ibadah yang Dijalankan Selama Ramadan.
Selain itu, puasa Syawal menjadi wujud Ibadah yang dilaksanakan pada bulan Ramadan tidak terputus.
Menjalankan ibadah puasa enam hari di bulan Syawal menunjukkan bahwa ibadah yang dijalankan selama bulan Ramadan tidak berhenti meski bulan suci itu telah berlalu
Pada tahun 2022 ini, puasa syawal bisa dilaksanakan di tanggal 2 syawal. Atau akan dimulai pada Selasa, 3 Mei 2022.
Bagi yang ingin melaksanakan Puasa Syawal, berikut ini niat puasa yang bisa kamu lafalkan.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shouma ghodin 'an sittatin min syawwaalinn sunnatan lillaahi ta'aalaa
Artinya: Aku berniat puasa besok dari enam hari Syawal, sunnah karena Allah Ta'ala.