Hari Minggu, Innova Berplat Merah Melintas di Bangkinang, Mau Kemana?

Mobil-Dinas8.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online/Hand Over)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemprov Riau melarang para pejabat menggunakan mobil dinas selama cuti Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022.

 

Sehingga semua mobil dinas di lingkungan Pemprov Riau akan dikandangkan. 

 

Namun, hingga hari ini masih terlihat mobil berplat merah tersebut beroperasi di sekitar Wilayah Bangkinang, Kampar, Minggu, 1 Mei 2022.

 

Pantauan RiauOnline.co.id, mobil Kijang Innova dengan nomor Polisi BM 1550 F melintasi jalan Bangkinang, padahal seharusnya sudah dikandang selama cuti Lebaran. 

 

 

"Sesuai arahan pak Gubernur, kami akan kumpulkan seluruh mobil dinas selama libur cuti bersama Lebaran tahun 2022," ujar Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra, Selasa, 19 April 2022 lalu. 

 



Ia juga mengatakan, seorang ASN maupun pejabat wajar jika mendapatkan fasilitas kendaraan pelat khusus, untuk kemudahan bagi mereka dalam melaksanakan tugas. 

 

Sedangkan kendaraan perorangan dinas adalah barang milik negara berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara, untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.

 

"Namun demikian ASN diimbau jangan pernah menggunakan kendaraan barang milik negara itu untuk keperluan cuti libur bersama. Mobil dinas akan dikumpulkan pada hari terakhir kerja ASN sebelum cuti bersama lebaran," ujarnya.

 

Diperkirakan, katanya, hari terakhir masuk kerja sebelum cuti bersama jatuh pada 28 April 2022 dan mulai hari itu mobil dinas Pemprov Riau tidak boleh digunakan selama cuti bersama.

 

Untuk teknis pengumpulan mobil dinas tersebut, katanya, pihaknya segera menyiapkan surat yang akan disampaikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah/OPD di lingkungan Pemprov Riau.

 

 

 

"Teknisnya nanti dibuat suratnya sesuai arahan pak Gubernur Riau, termasuk aturan kendaraan dinas yang tidak termasuk yang dikumpulkan, seperti mobil ambulance dan dispensasi-dispensasi kendaraan operasional," paparnya.

 

Selain itu juga teknis lokasi pengumpulan kendaraan dinas diatur dalam surat tersebut, apakah dikumpulkan jadi satu di halaman belakang Gedung Daerah Riau, atau dikumpulkan di masing-masing OPD.