Kadis Pariwiata Riau Roni Rahkmat di Festival Rupat & Running 10 K tahun 2021 di Pantai Lapin, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau/Media Center Riau
(Media Center Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Riau Roni Rakhmat mengatakan, Pemprov Riau melalui Dinas Pariwisata menerbitkan surat imbuan terkait aktivitas pariwisata selama libur lebaran 1443 hijriyah.
Surat imbuan dengan nomor 376/DPAR-SEK/IV/2022 ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata kabupaten/kota, Pelaku usaha pariwisata, dan Asosiasi Usaha Pariwisata di wilayah setempat.
Berikut imbauan Pemprov Riau kepada Kepala Dinas Pariwisata kabupaten/kota, Pelaku usaha pariwisata, dan Asosiasi Usaha Pariwisata :
1. Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota melaksanakan dan mensosialisasikan protokol kesehatan di destinasi pariwisata sesuai dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah kewenangan masingmasing (sesuai Inmendagri No. 21 Tahun 2022).
2. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap destinasi pariwisata di wilayah kewenangan masing-masing, khususnya destinasi atau daerah tujuan wisata yang berpotensi mengalami tingkat kunjungan tinggi.
3. Melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dalam rangka pemantauan dan pengawasan tersebut dengan Dinas Pariwisata Provinsi Riau.
4. Menghimbau kepada seluruh pengelola daya tarik wisata di wilayah masing-masing, agar menjaga kesiapan dan keamanan fasilitas wisata.
5. Menghimbau dan menerapkan protokol kenormalan baru di setiap Destinasi Pariwisata kabupaten/kota se Provinsi Riau.
6. Menyampaikan laporan dan evaluasi perkembangan situasi destinasi pariwisata selama periode libur Hari Raya Idulfitri tahun 1443 Hijriyah kepada Dinas Pariwisata Provinsi Riau.
7. Memperhatikan informasi terkini, himbauan dan instruksi pemerintah serta kebijakan pemerintah daerah setempat terkait Covid-19 di wilayahnya.
"Kepada seluruh Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata, pelaku usaha pariwisata, dapat mendukung dan bekerja sama untuk menerapkan, menyosialisasikan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan dimaksud," katanya.
Lebih lanjut, Roni juga mengatakan, Dispar Riau juga telah membuat imbauan terkait antisipasi lonjakan pengunjung dan antisipasi kerawanan terjadinya kondisi membahayakan manusia, berupa orang tenggelam, terseret arus, hilang, dan kondisi lainnya.
“Kepada Kepala Dinas Pariwisata kabupaten/kota dan pengelola tempat wisata di Riau diminta menyiagakan petugas penyelamat di lokasi wisata terutama yang memiliki kolam renang, sungai dan danau,” ujarnya
Selain itu juga harus memastikan ketersediaan peralatan keselamatan seperti pelampung dan peralatan keselamatan diri lainnya. Peralatan ini akan digunakan apabila terjadi kondisi membahayakan jiwa pengunjung.
“Lalu, memastikan agar kapal-kapal dan sarana wisata yang akan digunakan tidak melebihi kapasitas muatan dan layak dioperasikan,” pungkasnya.