RIAU ONLINE, PEKANBARU-Rapat Paripurna pengumuman hasil rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Riau, resmi dibatalkan hari ini. Sebelumnya, Banmus menyepakati paripurna tiga agenda di antaranya Rekomendasi Pansus atas LKPJ Gubernur Riau tahun 2021, Pengesahan Perda BRK Syariah, dan Rotasi AKD DPRD Riau.
Dikonfirmasi Anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN, Mardianto Manan, membenarkan batalnya paripurna AKD yang dijadwalkan Kamis, 28 April 2022.
"Batal nampaknya. Dijadwalkan ulang habis cuti lebaran," singkatnya.
Saat ditanya alasan dibatalkannya agenda paripurna pengumuman rotasi AKD, Mardianto menyampaikan bahwa keputusan tersebut langsung merupakan keputusan Ketua DPRD.
"Langsung tanya ke Ketua DPRD saja, beliau yang bisa jawab," kata Mardianto.
Senada dengan Mardianto, Anggota DPRD Riau dari Fraksi PDIP, Sugeng Pranoto, juga tegas menyampaikan paripurna AKD dibatalkan dan akan dijadwalkan ulang pasca lebaran.
"Batal. Tanya sama Ketua DPRD, soalnya pembatalannya dari Ketua DPRD," tegas Sugeng.
Dengan begitu, sengkarut rotasi AKD DPRD Riau masih terus berlangsung. Terlebih diketahui sebelumnya, enam dari delapan ketua fraksi berkumpul dan meminta pimpinan DPRD Riau segera mengambil sikap terkait rotasi AKD. Keenam ketua fraksi itu berkumpul di Ruang Bapemperda DPRD Riau pada Rabu sore, 20 April 2022 silam.
Keenam fraksi yang berkumpul di antaranya Fraksi PDIP, PAN, Golkar, PKS, PKB, dan Gabungan PPP-Nasdem-Hanura. Sedang fraksi yang tak ikut yakni Demokrat dan Gerindra.