JEMAAH haji melakukan tawaf mengelilingi Ka’bah dalam pelaksaan ibadah haji di Mekah, Arab Saudi, 16 Agustus 2018.
(VOAINDONESIA/AP)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kakanwil Kemenag Riau Mahyudin mengatakan, kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051. Kuota haji ini terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Kuota jamaah haji untuk Provinsi Riau sendiri sebanyak 2.304 orang. 2.304 untuk Riau tersebut meliputi jamaah haji reguler 2.290 orang, Pemimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dua orang, Petugas Haji Daerah 12 orang, dan Jumlah Kloter 6 kloter.
“Jumlah tersebut hanya berkiasa 45- 46 persen dari total kuota normal JCH Riau tahun 2020 dari kuota sekitar 5.000 jamaah lebih,” katanya.
Mahyudin menjelaskan, berdasarkan ketentuan Kementrian Agama (Kemenag), jemaah haji yang akan berangkat merupakan CJH yang sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1443H/2022M berdasarkan nomor urut porsi pada masing-masing kabupaten kota.
Batasan usia minimal 18 tahun per 4 Juni 2022 dan maksimal batasan kelahiran 8 Juli 1957. Selain itu, jemaah yang berangkat belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah dengan batas paling singkat sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.
Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.
Lebih lanjut, Mahyudin mengatakan, dengan telah ditetapkannya jumlah kuota jemaah haji perprovinsi, maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau sudah bisa melakukan verifikasi terkait segala sesuatu yang berkenaan dengan persiapan penyelenggaraan haji.
“Mudah-mudahan penyelenggaraan haji tahun ini bisa berjalan dengan baik, sehingga tahun depan kuota bisa kembali normal dengan memprioritaskan jamaah lanjut usia,” pungkasnya.