Spesialis Pembobol Indekos Diringkus, Polisi Sita 3 Unit Sepeda Motor

spesilasi-kos-kosan.jpg
(Defri)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Bukit Raya meringkus pelaku pencurian spesialis rumah indekos di Pekanbaru, 25 April 2022. 

Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, mengatakan pihaknya menangkap pelaku inisial DY (24) yang telah beraksi di 5 lokasi berbeda.

 

 

DY ditangkap di rumahnya di Jalan Kartama, Gang Kuansing, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

 

"Dia (tersangka) melakukan 5 TKP di area Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Lima Puluh. Dari 5 TKP ini tersangka berhasil kita amankan bersama 3 barang bukti sepeda motor," ujar AKP Achda Feri di Mapolsek, Rabu, 27 April 2022

 



Menurut AKP Achda Feri, pelaku melakukan aksinya dengan modus mengintai rumah target yang ditinggal pergi oleh pemiliknya.

 

Dalam melancarkan aksinya, tersangka beraksi sendiri dan sasaran utamanya mencuri sepeda motor korban di rumah yang kosong ataupun di kos-kosan.

 

"Targetnya kalau kami lihat adalah rumah kosong, tapi yang sering kos-kosan. Ia berpikir kalau rumah kos-kosan orangnya pasti sendiri, sering meninggalkan rumahnya dan mungkin dapat barang yang mudah dijual," terangnya.

 

Di lokasi terakhir ini, pelaku berhasil menggasak 1 unit Honda Scoopy BM 6885 AN warna merah hitam. Sebelumnya pelaku juga berhasil membawa kabur 1 unit motor Honda CBR dan 1 Yamaha Mio Soul.

 

"Kejadiannya yang terakhir terjadi pada Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 06.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Kembang Selasih Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Saat itu korban pergi ke Indomaret untuk berbelanja, pas pulang rumah sudah terbongkar," jelas Achda Feri.

 

Dari pelaku, polisi menyita 3 unit motor hasil curian, 1 lembar STNK asli, dan satu kotak handphone untuk dijadikan barang bukti.

 

"Pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek," pungkasnya.