Pernah "Akrab" AHY Digugat Asri Auzar ke PN Pekanbaru, Ini Latar Belakangnya!

AHY-dan-Asri-Auzar.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Polemik pelaksanaan Musda ke-V Demokrat Riau yang diselenggarakan pada 30 November 2021 lalu masih berlanjut. Musda yang memilih Agung Nugroho sebagai Ketua DPP Demokrat Riau itu digugat oleh Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau, Asri Auzar.

 

Tak tanggung-tanggung, Asri Auzar menggugat Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Asri Auzar melayangkan gugatan bersama beberapa nama lainnya di antaranya Aherson, Lazwardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi, dan Kamaruzaman.

 

Dalam gugatan tersebut tak hanya AHY, turut pula tergugat II Teuku Riefky Harsya dan tergugat III Herman Khaeron. Diketahui, Tengku Riefky Harsya adalah anggota DPR RI dari Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat. Sementara itu, Herman Khaeron menjabat Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

 

"Itu bertentangan dengan AD/ART Demokrat sendiri. Ketum yang sekarang tak mengerti AD/ART partai, makanya dia melanggar AD/ART. Maka kami minta Mas AHY untuk mundur sebagai ketua umum," kata Asri Auzar, Sabtu, 23 April 2022.

 

Gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2022/PN Pbr. Permohonan didaftar pada Senin, 18 April 2022 dengan surat tertanggal 12 April 2022.

 

Dalam petitumnya, penggugat menyampaikan permohonan agar hakim mengabulkan gugatan para Pengugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum.

 

Kemudian, menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap Surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor : 157/SK/DPP.PD/DPD/XI/2021 tertanggal 04 November 2021 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau Periode 2017-2022.

 

Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor : 145/SK/DPP.PD/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 Tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau.

 

Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Instruksi Tergugat III Nomor : 48/INS/BPOKK/DPP.PD/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pelaksanaan Musyawarah Daerah Ke-V Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau.

 



Menetapkan terhadap penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau pada tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru yang diselenggarakan oleh Para Tergugat tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

 

Penggugat juga meminta hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menetapkan bahwa Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat yang terpilih pada Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru adalah tidak sah.

 

 

 

 

Menetapkan bahwa Penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) harus diselenggarakan kembali sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

 

Menetapkan status quo terhadap Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau; Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, atas Perbuatannya yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, agar mengundurkan diri dari Jabatannya sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

 

"Menetapkan agar dilaksanakan Kongres Luar Biasa untuk melakukan Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat," pinta penggugat dalam petitumnya.