RIAU ONLINE, PEKANBARU- Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang menjadi peminta sumbangan ke sejumlah masjid.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Jahari Sitepu mengatakan, pihaknya melakulan penjemputan terhadap kedua WNA Pakistan yang sebelumnya telah diamankan oleh Polres Rokan Hulu.
Kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya WNA yang melakukan permintaan sumbangan dari masjid-masjid sekitar.
Dari hasil interogasi, kedua WN Pakistan tersebut telah memperoleh sumbangan sebanyak Rp8,5 juta.
"Setelah dilakukan kordinasi lebih lanjut oleh Polsek Kepenuhan, kedua WN Pakistan tersebut dipindahkan ke Polres Rokan Hulu untuk dilakukan serah terima kepada pihak imigrasi," sebut Jahari, Jumat, 22 April 2022.
Dirinya menambahkan, kedua warga negara Pakistan yakni Ali Gohar dan Abdullah.
"Keduanya kami bawa ke Kantor Imigrasi Pekanbaru malam tadi juga untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
Penyerahan kedua WNA tersebut dilakukan pada pukul 21.00 WIB oleh Satreskrim Polresta Rokan Hulu kepada Dectry Laksana, selaku Kasubsi Penindakan Kanim Pekanbaru.
"Dari pemeriksaan dokumen yang dilakukan perwakilan Kanim Pekanbaru tersebut didapati informasi bahwa keduanya berada di Indonesia dengan izin tinggal terbatas investor yang masih aktif," katanya.
Selanjutnya kedua warga negara Pakistan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.