Kajati Riau, Jaja Subagja didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto memberikan keterangan terkait Jaksa Kejati Riau Tabrak Pemotor di Jalan Adi Sucipto/DEFRI CANDRA /Riau Online
(DEFRI CANDRA /Riau Online)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Jaja Subagja saat ini tengah menurunkan tim Klarifikasi untuk menyelidiki insiden Jaksa tabrak pengendara motor di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa, 19 April 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.
Seperti diketahui, Jaksa Mula Sardion Pasaribu menabrak pengendara motor wanita hingga mengakibatkan pemotor mengalami patah kaki.
Terkait ada kegiatan apa yang dilakukan Jaksa Mula Sardion Pasaribu hingga menabrak pemotor, Jaja Subagja mengaku tengah menyelidikinya.
"Terkait ada urusan apa dia keluar hingga menabrak Zakiatis Salam kita masih mengklarifikasi kepada Mula Sardion Pasaribu," ujar Jaja Subagja saat Konferensi Pers di Kantor Kejati, Kamis, 21 April 2022.
Selain itu, Jaja Subagja juga akan berjanji akan memberi sanksi tegas kepada Mula Sardion Pasaribu jika terbukti bersalah.
"Kita akan beri sanksi tegas kepada Jaksa Mula Sardion Pasaribu jika memang benar terbukti bersalah," terangnya.
Terkait jabatan Jaksa Mula di Kejati Riau serta adanya aksi main hakim sendiri, Jaja Subagja mengaku masih menyelidikinya.
"Kita sudah menurunkan tim untuk mencari tahu kebenarannya seperti yang diberitakan di Media Online. Kita masih Klarifikasi. Jika terbukti bersalah kita akan terapkan PP nomor 94 tahun 2021," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Kejati) Riau, Mula Sardion Pasaribu (47), babak belur dihakimi warga gara-gara mencoba kabur usai menabrak pengendara sepeda motor, Depan Rumah Makan Iraman, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa dini hari pukul 0030 WIB.
Dari foto dan video beredar di media sosial, pelaku dihakimi masyarakat secara beramai-ramai usai mencoba kabur dengan motor korban, Zakitasi Salam (24), berada di bagian depan bawah mobil Pajero Sport yang dikendarai sang oknum jaksa.