RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua DPH LAMR, Syahril Abubakar buka suara terkait permintaan Pemprov Riau untuk mengosongkan sementara Balai Adat Melayu Riau.
Syahril mengaku sudah menyerahkan permohonan izin pemakaian Balai Adat Melayu Riau untuk lima tahun ke depan pada 31 Januari 2021 silam kepada Dinas Kebudayaan Riau.
"Sampai saat ini, kami tak tahu permohonan itu diproses apa tidak. Tiba-tiba ada surat yang ditandatangani Sekda dan suratnya dari Dinas Kebudayaan. Berarti kan dari Pak Yoserizal Zen juga. Nah dia juga termasuk yang gencar menghajar kami di DPH," tuturnya, Selasa malam, 19 April 2022.
Syahril menjelaskan kepada Sekda Provinsi Riau, SF Hariyanto, bahwa pihaknya sudah menyampaikan permohonan tersebut.
"Terus semalam disarankan Pak Sekda juga kami masukkan lagi surat permohonan perpanjangan dan kami lakukan. Tentu kami menunggu. Sekda katanya sedang meneruskan ke Dinas Kebudayaan untuk dapat diproses," terang Syahril.
"Sekda mengaku tak tahu surat itu sudah kami ajukan pada Januari. Kalau Yoserizal pejabat yang baik janganlah diadu domba seperti itu. Posisi sekarang Sekda yang terkapar, kena serang oleh masyarakat adat," tambahnya.
Sebab itu, ia menghimbau kepada pejabat publik untuk membahas secara baik-baik hal yang sensitif agar tak ramai di kalangan publik.
"Kalau mereka mau mengusir kita sah aja kan mereka penguasa, kita juga numpang. Saya berterima kasih banyak selama 5 tahun ini kepada Gubri yang sudah memberikan tumpangan berkantor," ujarnya.
Syahril juga mengaku sudah menghimbau masyarakat adat agar tak meradang kepada kepala daerah, karena memang ada ketentuannya.
"Memang begitu administrasi pemerintah. Memang ada peraturan bahwa aset di perpanjang selama per 5 tahun. Sesudahnya bisa diperpanjang lagi dengan permohonan," pungkasnya.