RIAU ONLINE, PEKANBARU-Anggota Komisi III DPRD Riau, Sugeng Pranoto, mengatakan Ranperda tentang konversi PT Bank Riau Kepri menjadi bank syariah telah disetujui oleh Kemendagri.
Sugeng mengungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Riau, Mamun Solihin dan Ketua Pansus Perda, Karmila Sari menghadiri pertemuan bersama Komisaris Utama BRK, Syahrial Abdi dan Direktur Kepatuhan Risiko BRK, Fajar Restu.
Pertemuan itu guna menyetujui konversi yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik pada Rabu, 6 April 2022 lalu di Jakarta.
Perda tersebut merupakan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Kendati begitu, Sugeng bertutur status BRK Syariah karena belum disahkan melalui rapat paripurna.
"Makanya Banmus DPRD Riau akan menjadwalkan agenda paripurna untuk pengesahan persetujuan konversi bank ini. Baru sebatas disetujui Perdanya, belum dijalankan. Harus ketuk palu dulu disahkan di sidang paripurna," jelas Sugeng, Kamis, 14 April 2022.
Lebih jauh Sugeng mengatakan jika susah memiliki payung hukum, secara resmi sistem perbankan BRK akan berubah dari konvensional menjadi perbankan syariah.
"Dan nanti akan ada disalurkan pernyataan modal senilai Rp100 miliar ke BRK Syariah," tandasnya.