RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tiga orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja Bengkalis dibekuk Direktorat Kriminal Umum Polda Riau, Senin, 31 Januari 2022 lalu.
Tiga orang pelaku ini diketahui bernama Defrizal (38, Resedivis), Segar (38 Resedivis) dan Syaiful (46) yang berhasil dibekuk petugas karena sebelumnya sudah pernah beraksi 12 kali.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan ketiga pelaku ini tertangkap tangan melakukan pencuri kabel, besi pembatas jalan dan besi pagar di area kerja PT PHH yang mengakibatkan terganggunya proses produksi pengolahan minyak mentah.
"Pada pengungkapan kali ini ada tiga kasus yang akan kita ungkap terkait Curat di PT PHR WK Bengkalis bulan lalu," ujar Kombes Narto, Rabu, 13 April 2022.
Pertama, pelaku atas nama Defrizal melakukan pembongkaran besi, atap seng dan triplek di area produksi PT PHR WK Bengkalis.
Aksi yang dilakukan tersebut ternyata sudah terendus oleh petugas yang tengah patroli dan langsung mengamankan pelaku, lalu dibawa ke Mapolsek untuk di Proses.
"Dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian ini dengan rekannya yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO. Defrizal ini merupakan resedivis dengan kasus yang sama. Ia dipenjara di Lapas Bengkalis," terang Narto.
Kasus kedua, tersangka dengan nama Sugar yang juga merupakan resedivis dengan kasus yang sama mengambil besi pagar pembatas jalan dengan cara digergaji besi.
"Adanya laporan masuk sering terjadinya kehilangan besi pagar membuat tim Gabungan Polsek Mandau, Polres Bengkalis dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, Segar akhirnya diringkus saat melancarkan aksi," lanjut Perwira bunga tiga ini.
Kasus yang ketiga, setelah melakukan penangkapan terhadap Sugar, tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Syaiful yang sudah lama menjadi Target Operasi.
Syaiful dibekuk di Jalan Asrama Tribrata Gang Ilham Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Syaiful ini sudah pernah beraksi 12 kali di Wilayah Kerja PT PHR Bengkalis. Saat dilakukan penangkapan, Syaiful mencoba melawan petugas dan menyerang petugas, hingga akhirnya dia diberikan tindakan tegas terukur," tutup Narto.
Ketiganya dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.