Aktivis Perempuan Ajak Publik Kawal Implementasi UU TPKS

Hakim-dan-Palu-Hakim.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Suska Riau, Mustiqowati Ummul Fithiyyah, mengapresiasi pemerintah yang mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Selasa, 12 April 2022 kemarin.

Mustiqowati menyampaikan hal itu merupakan memontum yang ditunggu-tunggu dari beberapa tahun lalu. Pengesahan UU TPKS ini juga menjadi kabar baik bagi perguruan tinggi dalam memberikan perlindungan korban kasus kekerasan seksual.

"Harapannya ini betul-betul bisa menjadi payung hukum yang akan memperkuat penanganan kekerasan seksual di kampus. Selama ini kan menggunakan Permendikbud No 30 Tahun 2021 dan sebelumnya sudah ada Dirjen Pendis tentang pedoman pencegahan kekerasan seksual di kampus. Maka ketika ada UU TPKS regulasinya semakin kuat untuk memberikan solusi terkait kekerasan seksual," katanya saat dihubungi riauonline.co.id, Rabu, 13 April 2022.

Kendati demikian, ia menuturkan masih ada poin yang tak terakomodir dalam UU TPKS seperti penanganan aborsi dan pemerkosaan yang tak masuk.



"Sebelumnya di RUU PKS itu dimasukkan, tapi kabarnya akan diakomodir di RKUHP. Kami minta pemerintah memastikan perihal pemerkosaan dan aborsi betul-betul diatur dalam RKUHP itu sehingga perempuan bisa mengakses hak-haknya," tuturnya.

Mustiqowati berharap implementasi UU TPKS ini sesuai dengan yang diinginkan publik. Sebab itu, ia mengajak publik agar tetap sama-sama mengawal implementasi UU TPKS setelah pengesahannya.

"Ini hasil perjuangan dari berbagai pihak mulai pemerintah dan masyarakat, maka ketika disahkan ini berita baik yang perlu disyukuri. Tapi ini belum selesai, dan kita harus terus berjuang mengawal agar implementasinya betul-betul sesuai yang kita harapkan," ajaknya.

"Disahkannya UU TPKS ini jangan seakan-akan kita merasa perjuangan sudah selesai, tapi tetap mengawal implementasinya sesuai peran masing-masing," imbuh Mustiqowati.

Tak berhenti di situ, Mustiqowati mengaku sebagai akademisi juga terus melakukan baik transformasi nilai juga pengetahuan kepada peserta didik tentang bagaimana bisa mengenali kekerasan seksual.

"Apa itu kekerasan seksual, dampaknya bagaimana, pencegahannya seperti apa. Karena memang sampai hari ini, tak sedikit publik yang masih belum paham apa itu kekerasan seksual. Terkadang sudah mendapatkan tindakan kekerasan seksual, tapi dia tak tahu bahwa dia telah mengalami itu, kalaupun tahu dia juga tak tahu ke mana harus mengadu. Makanya diperlukan sosialisasi," pungkasnya.