RIAU ONLINE, PEKANBARU-Warga Pekanbaru, khususnya pelaku usaha yang berdomisili di sejumlah kecamatan pemekaran, saat ini sudah bisa mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru F Rudi Misdian menyebutkan, pengurusan NIB sudah bisa diproses seiring keluarnya kodefikasi wilayah kecamatan pemekaran dan telah terkoneksi dengan Online Single Submission (OSS).
"Alhamdulillah, sebenarnya seminggu kemarin itu sudah bisa untuk data-data yang ada di OSS terkait dengan kecamatan yang dimekarkan," katanya.
Sebelum mengurusan NIB, warga mesti mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disesuaikan dengan wilayah kecamatan pemekaran.
"Dari Dukcapil nya memang diarahkan (ganti KTP) seperti itu. Kemarin ada arahan untuk diupgrade dulu, dan memang kemarin ada arahan untuk diangsur dulu," ujarnya.
Yang jelas, lanjut Rudi, saat ini pelaku usaha yang berada di kecamatan pemekaran sudah bisa mendaftar NIB melalui OSS. "Saat ini sudah bisa. Kemarin sudah dicoba," ulasnya.
Ada 4 kecamatan yang mengalami pemekaran di akhir 2020 lalu. Keempat kecamatan tersebut di antaranya Kecamatan Tampan, Tenayan Raya, Rumbai dan Rumbai Pesisir.
Untuk Tampan dimekarkan menjadi dua kecamatan yakni Kecamatan Binawidya dan Tuah Madani. Nama Tampan sendiri tidak digunakan karena ada kesamaan nama dengan satu kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki.
Kemudian Tenayan Raya juga dimekarkan menjadi dua kecamatan. Satu kecamatan baru diberi nama Kecamatan Kulim. Sementara Rumbai dan Rumbai Pesisir dimekarkan menjadi tiga kecamatan masing-masing Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur.