Tiga Pelaku Perdagangan Gading Gajah Diringkus Polda Riau

penjual-gading-gajah.jpg
(Dok Polda Riau)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tiga pelaku perdagangan gading gajah dibekuk Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi, Minggu, 10 April 2022

Ketiganya diketahui berinisial YO, IS dan AC alias AN.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengendus adanya jual beli 4 buah gading gajah secara ilegal berdasar informasi masyarakat menyebutkan di daerah Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi ada yang akan memperniagakan gading gajah.



Selanjutnya kata Sunarto, tim bergerak dari Pekanbaru menuju Kuantan Singingi untuk dilakukan penyelidikan di lapangan.

"Tim menemukan sebuah mobil yang ditumpangi 3 orang laki-laki membawa 4 potong yang diduga gading gajah di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi," ujar Kombes Narto, Minggu, 10 April 2022.

Setelah diamankan, pelaku masing-masing berinisial YO, IS dan AC beserta barang bukti dibawa petugas ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Para pelaku diduga kuat melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi," terang Narto.

Hal ini sesuai dengan UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," pungkasnya.