RIAU ONLINE, PEKANBARU-Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mencabut izin konsesi kawasan hutan PT Merbau Pelalawan Lestari. Selain PT Merbau Pelalawan Lestari, Bahil juga mencabut izin 14 perusahana lainnya.
Pencabutan tersebut berdasarkan verifikasi serta rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Ini bukti nyata bahwa pemerintah tidak main-main untuk segera mencabut perizinan perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak melaksanakan kewajibannya,” ujar Bahlil, 30 Maret 2022.
Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi ini mengatakan dari seluruh izin yang dicabut, tiga di antaranya mengantongi hak pelepasan kawasan hutan (PKH) dengan total area 84.521,72 hektare. Sedangkan 12 perusahaan lainnya memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan total area 397.677 hektare.
Menurut dia, langkah tersebut adalah tindak lanjut atas Laporan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi kepada Presiden pada tanggal 17 Maret 2022. Mekanisme pencabutan perizinan berdasarkan data dari kementerian dan lembaga yang telah diklarifikasi serta clean and clear untuk dieksekusi pencabutannya.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan secara keseluruhan ada 192 perusahaan yang akan dicabut perizinannya. Sebanyak 83 perusahaan di antaranya telah mengajukan klarifikasi dan akan dilakukan verifikasi.
"Sepanjang belum diterbitkannya surat pencabutan, perusahaan masih memiliki hak sesuai konsesi yang diberikan," katanya dikutip dari tempo.co
Adapun proses verifikasi yang dilakukan, meliputi perizinan lanjutan oleh perusahaan, kegiatan di lapangan termasuk peruntukannya, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan yang salah satunya terkait pembayaran kepada negara. “Dalam proses ini, kami terbuka bagi perusahaan untuk mengajukan klarifikasi," tutur Bahlil lagi.
Jika kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik, pemerintah akan mencabut izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahlil menerangkan, sampai 5 Maret 2022, pihaknya telah meneken 414 surat pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang terdiri atas 283 IUP mineral dan 131 IUP batu bara.
Berikut daftar 15 perusahaan yang izin konsesi kawasan hutannya dicabut:
1. PT Permata Nusa Mandiri
2. PT Tunas Agung Sejahtera
3. PT Menara Wasior
4. PT Melapi Timber
5. PT Aceh Inti Timber
6. KSU Mayang Putriprima
7. PT Rimba Penyangga Utama
8. PT Merbau Pelalawan Lestari
9. PT Lantabura Mentari Sejahtera
10. PT Bangkanesia
11. PT Koin Nesia
12. PT Wono Indonsiaga
13. PT Rimba Equator Permai
14. PT Elbana Abadi Jaya
15. PT Sumber Mitra Jaya (Sarmi)
Menteri Bahlil sebelumnya mengatakan pencabutan IUP, hak guna usaha, dan hak guna bangunan akan dilanjutkan dengan distribusi wilayah tambang maupun hutan.
Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi agar menyerahkan kembali kelompok adat, koperasi, BUMD, pengusaha nasional dan daerah yang memenuhi syarat, organisasi keagamaan, organisasi koperasi. "Ini supaya betul-betul terjadi pemerataan," ujar Bahlil di kantornya, Jumat, 7 Januari 2021.
Nantinya kelompok masyarakat hingga organisasi keagamaan itu direncanakan akan dikolaborasikan dengan pengusaha atau perusahaan yang hebat atau kredibel. Jadi tidak semua diberikan kepada kelompok yang disebutkan sebelumnya, tapi juga kepada perusahaan yang kredibel.
"Kami akan beri sesuai dengan kemampuan dengan syarat yang kami buat. Pengusaha besar juga dapat, tapi hanya mereka yang kredibel," kata Bahlil. Ia pun mengatakan bahwa lahan itu tidak akan diberikan kepada perorangan melainkan kelompok atau komunitas masyarakat yang sebelumnya melewati tahap verifikasi.
Pada tahun 2018 Mahkamah Agung pernah menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 16,2 triliun ke negara kepada PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL). PT MPL divonis terbukti bersalah melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 'menagih pembayaran' denda sebesar Rp 16,2 triliun kepada PT MPL dengan meminta Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, untuk melakukan eksekusi.