Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerbitkan Daftar pencarian orang (DPO) Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan/Dok Kejati Riau
(Dok Kejati Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sudah lebih satu bulan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kampar, Surya Darmawan sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Riau, sampai saat ini keberadaannya belum diketahui.
Seperti diketahui, Surya Darmawan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Jaksa sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap Surya Darmawan, namun mangkir.
Sehingga, pihak Kejati Riau akhirnya meminta bantuan Kejagung RI, untuk mencari tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmawan yang sudah ditetapkan sebagai DPO, Selasa, 8 Februari 2022 lalu.
"Saat ini masih dalam pencarian," ujar Asintel Kejati Riau, Rahardjo Budi Kisnanto.
Meski sudah minta bantuan Kejagung, Kejati Riau tidak mau bercerita kendala apa yang ditemukan pihak Kejati dalam menemukan Surya Darmawan.
"Namanya mencari DPO, mohon maaf tidak bisa kami sebutkan upaya apa yang kami tempuh," terang Rahardjo.
Rahardjo juga takut nantinya DPO ini makin menjauh dan makin susah dicari.
"Jika kami sampaikan dari sisi pemberitaan bagus, tapi disisi lain DPO akan menjauh dan tolong dipahami hal ini," tutup Asintel Kejati Riau.