(istimewa)
Jumat, 25 Maret 2022 18:23 WIB
Penulis: Defri Candra
(istimewa)
RIAUONLINE, DUMAI - Tim gabungan Polres Dumai membekuk pelaku penembakan karyawan PT Wilmar Ramadan Nasution. Sebelumnya, korban dilaporkan tewas ditembak pelaku menggunakan senapan angin, di Jalan Soekarno - Hatta, Gang Cempaka, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Selasa, 22 Maret 2022 sekitar pukul 13.15 WIB.
H Alias A (38) ditangkap di sebuah rumah Jalan Tuanku Tambusai Gang Tamtama, Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan, Jumat, 25 Maret 2022 dini hari.
Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid membenarkan penangkapan tersebut.
"Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dan Polsek Bukit Kapur dibantu oleh Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau menangkap pelaku atas nama H Alias A (38) di sebuah rumah di Jalan Tuanku Tambusai, Gang Tamtama, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan," ujar AKBP M Kholid, Jumat, 25 Maret 2022.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku H Alias A (38) mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku H Alias A (38) dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman penjara 15 tahun,” tutup Kholid.
Penembakan terjadi saat pelaku sedang berada di dalam sebuah Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi (Nopol) BM 1450 RF berhenti di badan Jalan Soekarno - Hatta.
Kemudian korban datang dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nopol BM 5521 WH dari arah berlawanan dengan membonceng abang korban, Rizki Nasution.
"Ketika pelaku membuka pintu mobil sepeda motor tersebut mengenai bagian pintu mobil pelaku, sehingga mengakibatkan penyok. Korban menghentikan kendaraannya dan terjadi percekcokan antara korban dan pelaku."
"Tak hanya adu mulut, percekcokan berlanjut hingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Melihat perkelahian ini, abang korban mencoba menolong dan berusaha mengambil batu untuk melempar pelapor," lanjut Kholid.
Merasa terancam, pelaku langsung masuk ke dalam mobil dan mengambil Senapan angin laras panjang merk Marauder warna Hitam jenis PCP Kaliber 4.5mm/177 yang kemudian ditembakkan oleh pelaku sebanyak satu kali ke arah korban dan abangnya.