Satres Narkoba Polres Rohil berhasil mangamankan tiga pelaku terduga bandar sabu di daerah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Modus pelaku, dengan menukarkan Chip permainan Higgs Domino dengan satu paket sabu.
(istimewa)
Laporan : Aulia Roni Tuah
RIAUONLINE, ROHIL - Satres Narkoba Polres Rohil berhasil mangamankan tiga pelaku terduga bandar sabu di daerah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Modus pelaku, dengan menukarkan Chip permainan Higgs Domino dengan satu paket sabu.
Ketiga tersangka yakni AP alias Agus (21 tahun), RS alias Ridwan (21 tahun) dan TP alias Wiran (19 tahun) ditangkap didaerah perkebunan sawit di jalan Pembangunan, Simpang Salaen, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Pada Jumat 18 Maret 2022, Sekitar pukul 15.20 wib.
Kasat Narkoba Polres Rohil Akp Noki Loviko mengatakan, Pada saat itu, terlihat seorang pria menggunakan sepeda motor dengan gelagat mencurigakan.
"Setelah diberhentikan, pria berinisial AP ini dilakukan pemeriksaan, dari pemeriksaan tersebut, anggota memeriksa kantong celana tersangka," Jelasnya.
Dari dalam kantong celana AP, ditemukan kotak rokok berisikan dua paket sabu didalam satu plastik klip yang biasa digunakan untuk membungkus sabu dalam bentuk paketan siap pakai.
Dari keterangan tersangka AP dikatakan Noki, Dirinya diperintahkan RS untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada calon pembeli yang tidak dikenalnya.
"AP ini diperintahkan RS untuk mengantar sabu itu kepada seseorang yang dia sendiri tidak mengenalnya," Ungkapnya.
Noki mengatakan, Dari keterangan pelaku, Pembeli juga dapat menukarkan sejumlah Chip Higgs Domino, Dengan satu paket sabu siap pakai.
"Pelaku pernah menawarkan ke pembelinya, untuk 2 B Chip permainan Higgs Domino, ditukarkan dengan sabu paket kecil siap pakai," Katanya.
RS ditangkap tim opsnal narkoba, bersama dengan TP, yang diduga sebagai pengantar barang atau kurir. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rohil, guna menjalani proses hukuman.
"Kita mengamankan barang bukti sabu seberat 7,71 Gram, Uang tunai Rp. 1.400.000 yang diduga sebagai hasil penjualan, Sepeda motor yang digunakan, beberapa unit Handphone dari ketiga tersangka ini," Sebutnya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 junto pasal 112 tahun 2009, Undang-undang tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.