RAU ONLINE, PEKANBARU-Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Riau, M. Taufiq OH mengatakan, relaksasi harga minyak goreng sudah ditetapkan sesuai surat edaran Kementrian Perdagangan Republik Indonesia pada Nomor 09 Tahun 2022.
Surat edaran ini mulai berlaku tanggal 16 Maret 2022. Taufiq menjelaskan, surat edaran terkait minyak goreng ini merupakan upaya pemerintah dalam melakukan percepatan kesediaan minyak goreng sawit untuk masyarakat.
“Selain terkait harga minyak goreng, kami juga telah menerima bantuan minyak goreng dari Kemendag sebanyak 2.000 ton. Beberapa sudah kami sebarkan di beberapa pasar-pasar tradisional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Taufiq juga mengatakan, pemerintah akan selalu berupaya untuk mencukupi kebutuhan masyarakat Provinsi Riau.
“Kami akan ajukan lagi ke pemerintah pusat jika stok 2.000 ton ini habis. Hal ini kami upayakan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat Riau dan tidak ada kelangkaan selama bulan ramadan,” pungkasnya.