Terus Meroket, Harga Sawit di Riau Tembus Rp 4.244,79 Per Kilo

Tandan-Buah-Segar.jpg
(Trubus)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode 16 hingga 22 Maret 2022 kembali mengalami kenaikkan. Jika sebelumnya tercatat Rp 4.183,51/kg, kini harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kedepan menembus Rp 4.244,79/kg.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja mengatakan kenaikan ini bahkan mencapai mencapai 1,46% atau Rp 61,28/kg dari harga minggu lalu.

"Kembali naik di harga tertinggi. Jumlah kenaikkan terbesar terjadi pada kelompok umur 10 - 20 tahun sebesar Rp 61,28/kg atau mencapai 1,46% dari harga minggu lalu," ujar Defris Hatmaja, Selasa 15 Maret 2022.

 

Dijelaskan Defris, kenaikkan harga TBS ini  disebabkan terjadinya kenaikkan dan penurunan harga jual CPO dan harga Jual Kernel dari beberapa perusahaan yang menjadi sumber data.



"Untuk harga jual CPO, PT. PN V mengalami kenaikkan harga sebesar Rp 162,67/kg dari harga minggu lalu, Sinar Mas Group mengalami kenaikkan harga sebesar Rp 143,60/kg dari harga minggu lalu, PT. Asian Agri mengalami penurunan sebesar Rp. 3,53/kg dari harga minggu lalu," jelasnya

"Sedangkan untuk harga jual Kernel, perusahaan PT. Asian Agri yang ada penjualan harga sebesar Rp. 14.091," tambahnya

Selain itu, dijelaskan Defris kenaikan juga terjadi pada harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Mengacu pada data kepada Refinitiv, harga CPO dibanderol di level MYR 6.963/ton atau naik tipis 0,03%.

Perkembangan ini membuat harga CPO membukukan kenaikan 10,9 persen secara mingguan dan naik 68,80 persen secara tahunan.

 

"Pada grafik harian, titik resistance berada di MYR 7.166/ton, jika harga CPO melampaui titik resistance maka ada potensi untuk naik hingga MYR 8.289/ton. Namun, jika harga CPO gagal menembus titik resistance, maka akan ada koreksi cukup dalam hingga ke MYR 6.404/ton," tuturnya. 

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Perdagangan Indonesia Muhammad Lutfi mengatakan bahwa harga minyak sawit Indonesia tidak boleh didikte oleh pasar eksternal. Selaras dengan kebijakan terbaru dari Domestic Market Obligation (DMO) yaitu produsen CPO diwajibkan untuk menjual 30 persen untuk pasar domestik.