Kementerian Agama Ganti Logo Label Halal, Warga Pekanbaru: Mirip Wayang

logo-halal.jpg
(kumparan)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal terbaru yang berlaku secara nasional.

Sebelumnya logo halal bewarna hijau dan ada tulisan halal di tengahnya, namun untuk sekarang tidak lagi.

BPJPH merombak total logo halal yang menurut sebagian orang, mirip gunungan wayang dengan tulisan Arab "Halal" dan di bawahnya tertulis Halal Indonesia.

Logo halal baru yang kini dominan menggunakan warna ungu ini pun terlihat tidak familiar di kalangan warganet karena tampilannya yang berbeda jauh dari label halal dari MUI.

Menanggapi hal ini, Warga di Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi, Arsih mengaku heran dengan logo sekarang ini.

"Kok mirip wayang," ujar Arsih kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 13 Maret 2022.

Selain Arsih, warga lain, Rizal juga ikut berkomentar terkait adanya perubahan label halal.



"Logo sekarang tidak jelas bacaannya," ungkap Rizal.

Seperti diketahui, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham beralasan, lahirnya logo baru ini sarat akan filosofi yang mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Menurut dia, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham, Minggu, 13 Maret 2022.

Aqil juga mengurai arti dari dua objek tersebut. Pertama, soal Gunungan adalah susunan rupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.

"Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta," beber dia.

Sedangkan objek kedua, perihal motif Surjan atau yang yang juga disebut pakaian takwa. Hal itu disebutnya mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

"Motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas. Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.

Aqil menambahkan, penetapan label halal tersebut juga sudah dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," pungkasnya.