Laporan: Aulia Roni Tuah
RIAU ONLINE, ROHIL-Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir, menangkap tiga bandar sabu di Daerah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Pada Minggu 6 Maret 2022.
Penangkapan tersebut dikatakan Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko pada Kamis 10 Maret 2022, Mereka ditangkap dari dua lokasi berbeda.
"Berawal dari informasi masyarakat, kita melakukan pengintaian di salah satu rumah, di daerah Bagan Sinembah, Kita menangkap dua orang pelaku," Jelasnya.
Dua orang tersangka berinisial DS Alias Kardus (32 tahun) dan BL (26 tahun) dikatakan Noki, Pada saat penangkapan, mereka bersembunyi di dapur rumahnya di jalan Semeru, Kelurahan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah.
"Tim Opsnal Narkoba Polres Rohil melakukan penggrebekan di rumah tersangka, dan menemukan dua orang pelaku bersembunyi di dapur," Ungkapnya.
Polisi mengamankan satu tas yang berisikan satu plastik diduga berisikan sabu, Satu plastik diduga bekas sabu, dan ratusan plastik klip bening, satu unit timbangan, 2 unit handphone, serta uang diduga hasil penjualan Rp 3.529.000.
"Dari pengakuan DS Alias Kardus, dirinya mengaku mendapat sabu tersebut dari tersangka BA alias Bobby (44 tahun), dan kita pun langsung melakukan pengembangan mencari keberadaan yang bersangkutan," Kata Noki.
Pada hari yang sama, Sekitar Pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal berhasil menemukan keberadaan BA, yang tidak jauh dari rumah tersangka Kardus. Polisi berhasil mengamankan 22 bungkus berbagai ukuran berisi butiran kristal yang diduga sabu, Serta satu unit timbangan digital.
"Dari tangan tersangka BA, ditemukan satu bungkus besar diduga sabu dan Handphone milik tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah, dan ditemukan satu bungkus besar diduga sabu, 8 bungkus sedang dan 12 bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu, serta satu unit timbangan digital," Jelasnya.
Dari penangkapan ini, Polres Rohil berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 130,76 Gram dari tiga orang tersangka.
"Ketiga tersangka sudah sering melakukan penjualan sabu di daerah tersebut, mulai dari paket kecil hingga paket besar," Ujarnya.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rohil untuk dilakukan proses hukum. Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.