RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi mengatakan, dalam rekonsiliasi data, pihaknya meminta kabupaten/kota harus segera melakukan pendataan terhadap kebun sawit ilegal.
“Nanti koordinasi dengan KLHK dan Dirjen Pranologi untuk memetakan areal kebun sawit ilegal, karena dari peta areal sawit yang ilegal itu ada tapi nama pemiliknya tidak muncul," katanya usai melakukan pembahasan permasalahan kebun sawit di dalam kawasan hutan dan program sawit rakyat Provinsi Riau di Gedung Daerah Balai Serindit, Senin, 7 Maret 2022.
Dedi menjelaskan, jika nama dari pemilik kebun sawit tidak muncul, maka pihaknya harus mengetahui kepemilikan sawit tersebut. Tidak boleh ada yang memanipulatifkan data kepemilikan dari kebun sawit tersebut.
"Nanti KLHK dan Dirjen Pranologi akan melakukan langkah penanganan koordinasi dengan Dirjen Gakkum, apakah itu dikembalikan menjadi kawasan hutan atau dia dikenakan denda untuk membayar PNBP pada negara kemudian sawitnya dilegalisasi," ujarnya.
Dedi berharap permasalahan perkebunan sawit di tahun ini bisa terselesaikan setengahnya, sehingga negara tidak akan mengalami kerugian lagi kedepannya.
"Untuk anggaran ada dan tidak ada itu tergantung niat. Kalau semua orang berniat untuk menyelesaikannya, maka segera direalisasikan dana dari BPDPKS, maupun dari anggaran perubahan," pungkasnya.