Sawit Perusahaan Dalam Kawasan Hutan Diminta Urus Izin ke DLHK

sawit-rak.jpg
(muthi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, Riau sebagai provinsi memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia, menjadi percontohan penertiban kebun sawit ilegal.

"Komisi IV DPR RI menjadikan Riau sebagai percontohan dalam rangka penertiban perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Sebab dari 3 juta hektar lebih perkebunan masuk hutan di Indonesia, separuhnya ada di Riau. Sehingga apabila Riau selesai, yang lain selesai," katanya, Senin, 7 Maret 2022.

Syamsuar menjelaskan, khusus perusahaan yang kebunnya masuk kawasan hutan, diminta segera mengurus izin di KHLK.

"Sedangkan, yang masih kita harapkan itu dari segi kelompok petani sawit rakyat yang di daerah dengan luas kebun lima hektar ke bawah. Kami minta supaya validasinya didelegasikan ke pemda agar khusus para petani ini dapat diinventarisasi oleh kabupaten kota," ujarnya.



Lebih lanjut, Syamsuar meminta pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dalam melakukan validasi dan verifikasi lahan perkebunan kelapa sawit. Khususnya yang berkaitan dengan kebun sawit rakyat.

"Tim validasi kebun ini kan ditunjuk langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan yang ikut hanya dinas kehutanan aja. Dinaas perkebunan pun tidak ikut. Maunya kami ada juga dari pemerintah kabupaten kota yang ikut dilibatkan, kan mereka yang tahu warganya," pungkasnya.

Diketahui, Gubri Syamsuar melakukan pertemuan dengan Tim Komisi IV DPR RI dalam rangka Pembahasan Permasalahan Kebun Sawit di dalam Kawasan Hutan dan Program Sawit Rakyat di Riau di Gedung Daerah Balai Serindit Provinsi Riau.

Turut hadir juga dalam pertemuan direktur jenderal (Dirjen) planologi, dirjen perkebunan, dan dirjen gakkum KLHK.