Bandar Narkoba Ditangkap Usai Jual Sabu Kepada Polisi Menyamar Pembeli

bandar-sabu-dit.jpg
(istimewa)

Laporan: Aulia Roni Tuah

RIAUONLINE, ROKAN HILIR - Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil kembali mengamankan pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu, di Jalan Lintas Riau-Sumut Kilometer 20, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Tersangka berinisial WO alias Iwan Bengkel tingakap polisi dalam operasi penyamaran pada Rabu 2 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 Wib.

"Anggota melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian, dari hasil pengintaian tersebut datang seseorang yang dicurigai hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu, anggota Opsnal yang sedang melakukan penyamaran langsung mendekati tersangka dan mengamankan tersangka," Jelas Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto, Senin 7 Maret 2022.



Saat ditangkap kata Nurhadi, pelaku sedang berada di atas kendaraan sepeda motor yang di kendarainya. Pada saat itu, tersangka terkejut dan tidak bisa mengelak, kemudian dilakukan penggeledahan.

"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan ditemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dalam penguasaan tersangka, dari tangan tersangka juga didapati uang tunai sebesar tiga juta dua ratus ribu rupiah yang diakui tersangka adalah uang hasil jual beli atau transaksi narkotika jenis sabu," Jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko mengatakan, dari hasil introgasi petugas, Iwan Bengkel mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang masih dalam pengejaran.

"Sabu seberat 11, 34 Gram diakui tersangka, didapat dari temannya, yang masih kita lakukan upaya pengejaran, dan telah ditetapkan sebagai DPO," Ujar Kasat Narkoba Polres Rohil.

WO dibawa ke Mapolres Rohil untuk dilakukan proses hukum. WO alias Iwan Bengkel dikenakan pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari tangan tersangka, kita dapat mengamankan barang bukti satu paket besar berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone android warna biru merk redmi, satu unit handphone kecil merek nokia, satu unit motor supra x 125 warna biru, Uang tunai Rp 3.200,000, satu unit timbangan digital, Satu buah kaca pirex, Beberapa bungkus plastik klip bening kosong, satu buah tas sandang merk Dedalus warna biru hitam," Ungkapnya.