RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan kenaikan harga LPG non-subsidi. Sebelumnya pemerintah menaikkan harga LPG pada November dan Desember 2021, lalu pada Februari 2022.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi, mengatakan pemerintah tidak peka pada kesulitan ekonomi masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
"Banyak juga persoalan masyarakat, bukan cuma ekonomi saja. Seperti yang aktual lah kelangkaan minyak goreng dan aturann baru BPJS. Bukan saat yang tepat menaikkan harga LPG," tuturnya, Jumat, 5 Maret 2022.
Menurutnya, kebijakan PT Pertamina menaikkan harga LPG menjadi Rp 15.500 per kg per 27 Februari 2022 sangat tidak tepat. Bagi Husaimi, penerapan kebijakan seharusnya melihat dampaknya secara luas, artinya memikirkan masyarakat secara luas.
"Masyarakat luas kan bukan hanya di pusat, di ibu kota Jakarta, jadi merumuskan kebijakan lihat juga kondisi masyarakat di daerah-daerah," pungkasnya.
Diketahui, harga LPG nonsubsidi sebelumnya Rp 11.500 per kg, lalu pada Desember naik menjadi Rp 13.500 per kg, terakhir ditetapkan pada 27 Februari 2022 menjadi Rp 15.500 per kg.