RIAU ONLINE, GOWA-Oknum anggota Polisi di Sulawesi Selatan, AKBP M diduga memperkosa anak dibawah umur, IS (13). Kejadiannya sudah sejak tahun 2021.
IS sudah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Makassar, Senin kemarin. Kasus ini juga tengah ditangani Propam Polda Sulsel.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi mengatakan, kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan. Namun karena melibatkan anak kecil, mereka harus berhati-hati.
"Terduga korban masih dibawah umur jadi kita harus hati-hati. Yang kami upayakan adalah psikisnya jangan sampai berdampak," kata Agoeng, Selasa, 1 Maret 2022.
Agoeng mengatakan, korban sudah menjalani visum di rumah sakit. Dari hasil visum itu nantinya akan menjadi alat bukti untuk melanjutkan penyelidikan.
Seperti diketahui, IS diduga sudah dijadikan budak seks oleh perwira polisi AKBP M sejak tahun lalu.
Kakak korban AI mengatakan, IS bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah perwira tersebut sejak bulan September 2021. Saat itulah aksi bejat terduga pelaku dimulai.
"Awalnya (bekerja) biasa saja. Nanti pertengahan bulan ini anak bekerja di rumahnya baru diperkosa," ujar AI saat dihubungi Selasa, 1 Maret 2022.
AI menjelaskan IS awalnya terus menolak. Namun, ia diiming-imingi sejumlah janji oleh M.
IS bahkan dijanjikan untuk dibiayai sekolahnya sampai selesai. Ia juga dibelikan HP.
Karena tergiur janji itu, IS memilih pasrah. Namun karena sudah tidak kuat, IS melaporkan kejadian ini ke keluarganya.
"Nanti sudah berulang kali (diperkosa) baru dia cerita semua. Jadi sejak bulan Oktober dia sudah setubuhi," tutur AI.
AI yang mengetahui perbuatan M langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulsel. Saat ini kasusnya sedang dalam penyelidikan.
Namun AI mengaku belum mengetahui hasil visum adeknya. Ia berharap Propam Polda Sulsel bisa mengusut tuntas kasus ini.
"Adek saya masih SMP, masih dibawah umur. Saya harap kasus ini bisa diusut tuntas dan terbuka," ujar dia dikutip dari suara.com