RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi membenarkan adanya pemotongan dana zakat oleh oknum mantan bendahara di Bapenda Riau.
“Untuk jabatan oknum yang bersangkutan sudah dicopot dan digabti ASN lain,” katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID saat dihubungi via seluler, Selasa, 1 Maret 2022.
Adapun oknum mantan bendahara di Bapenda tersebut saat ini diperiksa inspektorat. Adapun zakat yang terkumpul dari pemotongan gaji ASN sebesar Rp 1,4 miliar.
Hal ini sesuai dengan Intruksi Gubernur Riau tentang pemotongan gaji pegawai sebesar 2,5 persen untuk zakat pegawai. Hanya saja, dari Rp 1,4 miliar yang terkumpul, yang disetor oleh oknum bersangkutan hanya Rp 300 juta.
“In syaa Allah sudah dalam proses pemeriksaan oleh inspektorat. Tentunya akan diketahui pasti setelah pemeriksaat inspektorat. Mudah-mudahan segera,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendrawan mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi.
Sigit memperkirakan, dalam delapan hari kerja kedepan, hasil pemeriksaan sudah selesai.
“Kalau dia ASN, bisa dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi terberat bisa dipecat dan turun jabatan,” pungkasnya.