Menag Ubah Peraturan Pengeras Suara Masjid, Ini Respons MUI Riau

Ilyas-Husti.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Ilyas Husti mengatakan, terkait peraturan yang dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini karena membaca kondisi di Indonesia secara keseluruhan.

Ilyas menjelaskan, Indonesia terdiri dari berbagai agama dan keyakinan. Ada enam agama dan keyakinan yang masing-masingnya itu punya cara-cara sendiri dalam menjalankan ibadah, termasuk agam islam. 

“Ditertibkan sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada. Ini perlu kita atur supaya tidak mengganggu pula bagi masyarakat yang bukan berasal dari agama islam,” katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 24 Februari 2022.

Ilyas juga mengatakan, suara azan tidak mengganggu, karena azan merupakan ajaran agama islam yang menandakan masuknya waktu sholat.

“Cuma ini kan ada yang sebelum azan itu membaca Al-Quran terlalu jauh sebelum waktu salat. Jadi sebelum azan, dia sudah buka kaset. Itu mungkin ditertibkan. Bukan dilarang,” ujarnya.

Ilyas bercerita, di kampung-kampung dulu, saat masuk waktu salat, ada bunyi beduk terlebih dahulu. Setelah bunyi beduk, baru suara azan.

Ada juga yang diawali dengan membaca ayat quran atau sholawatan sebelum azan. Itu semua adat kebiasaan di dalam suatu masyarakat.

“Ini kan tidak mengganggu karena masyarakat sudah biasa dengan adat kebiasaan seperti itu. Tapi umpamanya ada pada tempat-tempat yang beragam berbeda keyakinan, kita harus memperhatikan masyarakat di tempat itu juga,” pungkasnya.