Pelaku Usaha di Pekanbaru Belum Patuhi Aturan Prokes PPKM Level 3

msih-da.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah tempat usaha belum mematuhi Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru tentang PPKM Level 3. Mereka tidak membatasi kapasitas pengunjung yang melebihi 50 persen.

Berdasarkan pengawasan Satpol PP Kota Pekanbaru, pengunjung yang datang juga masih melanggar prokes. Banyak di antaranya tidak memakai masker dan menjaga jarak.

"Rata-rata, pelanggarannya itu yang masih kita temukan," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, Minggu 20 Februari 2022.

Pihaknya pun mengingatkan pelaku usaha lebih disiplin mematuhi aturan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.



"Untuk itu, kita dorong mereka para pelaku usaha agar patuh dan disiplin mematuhi protokol kesehatan," kata Iwan.

Ia menyebut, meski masih ditemukan adanya pelanggaran, namun penindakan berupa pemberian sanksi sendiri belum diberlakukan.

"Karena pertumbuhan ekonomi perlu juga kita perhatikan. Intinya, kita ingin bagaimana pelaku usaha ini bisa menjalankan protokol kesehatan dengan benar dan melihat keseimbangan perekonomian," paparnya.

Kota Pekanbaru masuk PPKM level 3 bersamaan dengan Kabupaten Bengkalis. Pemberlakuan PPKM level 3 berlangsung selama dua pekan hingga 28 Februari 2022 mendatang.

Hal ini berdasarkan Instruksi dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang PPKM level 1,2 dan 3 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.