KKP Hentikan Penambangan Pasir PT Logomas Utama di Pulau Rupat

KAPAL-PASIR.jpg
(RAHMADI/ RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Diduga tidak mengantongi izin dan merusak wilayah pesisir, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, menghentikan kegiatan penambangan pasir laut di wilayah Perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerain Kelautan dan Perikanan (KKP), Adin Nurwaludin meninjau kapal KNB-6 yang disinyalir akan melakukan kegiatan penambangan pasir laut di Perairan Pulau Rupat.

Adin bersama tim gabungan meninjau langsung kapal KNB-6 yang digunakan untuk menambang pasir laut. Dirjen PSDKP terlihat sempat berbincang dengan nakhoda kapal.

Adin Nurwaluddin mengatakan, pihaknya menghentikan kegiatan penambangan pasir yang dilakukan PT Logomas Utama yang menyewa kapal KNB-6.

“Kami sampaikan terkait pemeriksaan dan penghentian kapal KNB-6 kapal pengangkut pasir laut,” terangnya, Senin, 14 Februari 2022.

Ia menambahkan, penghentian kegiatan pengerukan pasir laut di Perairan Pulau Rupat berdasarkan aduan dari masyarakat tentang rusaknya wilayah pesisir dan abrasi.

“Latar belakang pengehentian kegiatan penambangan pasir ini terkait adanya pengadungan masyrakat tentang rusaknya wilayah pesisir, padang lamun, yang berakibat adanya abrasi di wilayah pesisir Pulau Rupat,” sebut Ditjen PSDKP.



Masyarakat yang tergabung dalm Kelompok Pemerhati Pulau Rupat melapor ke Polda Riau tentang rusaknya wilayah pesisir serta perizinan yang tidak dimiliki oleh PT Logomas Utama.

“Kita menghentikan dan memeriksa kapal KNB-6 yang disnyalir melakukan kegiatan pengangkutan pasir laut. Mereka sudah melakukan semacam perjanjian untuk disewa oleh PT Logomas Utama untuk mengangkut pasir laut,” ungkap Adin.

Adin menambahkan, berdasarkan keterangan dari nakhoda kapal KNB-6, kapal baru saja tiba dan belum melaksanakan kegiatan pengangkutan pasir.

“Kapal berbendara Indonesia, menurut pengakuan nakhoda kapal ini baru tiba dan belum melaksanakan kegiatan pengerukan pasir. Namun terindikasi mereka belum memiliki Surat Persetujuan Berlayar dan belum mengantongi izin pengangkutan pasir laut,” kata Adin.

Dirjen PSDKP menyebut, sepanjang tahun 2021 PT Logomas Utama telah melakukan kegiatan pengerukan pasir laut sebanyak 13 ribu metrik ton.

“Sepanjang 2021 sudah dilakukan pengerukan pasir laut dikirim ke luar Pulau Rupat sebanyak 13 ribu metrik ton, untuk sekali angkut kapal KNB-6 ini sebanyak 2 ribu metrik ton,” pungkasnya.

Akibat penambangan pasir laut tidak berizin tersebut, Adin mengatakan, telah berdampak pada ekosistem laut, rusaknya padang lamun yang berakibat abrasi.

“Berdampak pada rusaknya wilayah pesisir, rusaknya padang lamun yang berakibat pada abrasi dan banyak biota-biota laut yang hilang,” ujarnya.

Selanjutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melalukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap PT Logomas Utama terkait tindak pidana dan izin pemanfaatan ruang laut.