RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Narkoba Polres Bengkalis didukung Polda Riau berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jaringan internasional seberat 30 kilogram sabu di perairan Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu 29 Januari 2022 lalu.
Serbuk putih haram tersebut masuk ke wilayah Pesisir Pulau Bengkalis dari Malaysia dan diseludupkan melalui jalur laut. Selanjutnya barang haram itu diambil dan akan disebar oleh pengedar melalui jalur darat.
"Ini adalah aksi mereka yang keempat kalinya, dari pengakuan mereka setelah sebelumnya berhasil lolos membawa narkoba 70 kilogram hingga 100 Kilogram dengan tujuan sama yaitu ke Jakarta," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko saat pres rilis, Jumat 11 Febuari 2022 di halaman Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian.
Tambah AKBP Indra Wijatmiko, petugas mengamankan dua tersangka di antaran Burhan alias Ahan (29) asal Kota Medan dan Kristomo alias Acai (32) asal Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
"Kedua tersangka memiliki peran masing masing. Tersangka Burhan berperan mengambil narkoba yang sudah tiba di tepi pantai Sungai Pakning melalui darat sedangkan Acai adalah berperan berkomunikasi langsung dengan bos dari Malaysia tersebut," ujar Kapolres.
Pesisir Pulau Bengkalis merupakan daerah berhadapan langsung dengan negara Jiran Malaysia. Kondisi ini membuat jaringan internasional semakin nekat membawa masuk narkoba melalui Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Biasanya, modus jaringan internasional tersebut melibatkan jaringan lokal, akan tetapi kali ini mereka langsung membawa dan menghantar barang dalam paket besar masuk ke Bengkalis melalui jalur laut hingga tepian Pesisir Bengkalis.
"Kita memastikan bahwa modus jaringan kali ini tidak melibatkan jaringan darat dari Bengkalis karena mereka langsung mengantar melalui jalur laut masuk ke Bengkalis. Setelah kita melakukan interogasi terhadap tersangka Acai mengakui berperan komunikasi langsung dengan bos Malaysia selanjutnya memerintahkan tersangka Burhan untuk mengambil barang tersebut melalui jalur darat," terang Kapolres.
Adapun barang bukti turut diamankan di antaranya 31 bungkus narkotika jenis sabu, satu unit mobil Honda CRV, nopol B 1960 ELR.
Polisi juga mengamankan 3 unit hanphon seluler, 3 buah ATM atas nama Burhan, 4 buah ATM atas nama Acai dan uang tunai Rp 70 juta.