RIAU ONLINE, BENGKALIS - Pesisir Pulau Bengkalis merupakan kawasan berhadapan langsung dengan negara Jiran Malaysia. Kondisi ini membuat penyeludupan narkoba jaringan internasional semakin nekat membawa masuk narkoba melalui Bengkalis.
Biasanya, modus jaringan internasional tersebut melibatkan jaringan lokal, akan tetapi kali ini mereka langsung membawa dan menghantar barang dalam paket besar masuk ke Bengkalis melalui jalur laut hingga tepian Pesisir Bengkalis.
Demikian diucapkan kepolisian saat rilis pengungkapan 30 kilogram narkoba jenis sabu di Polres Bengkalis.
Jaringan internasional ditangkap polisi saat berupaya edarkan sabu melalui Pesisir Pantai bakau di Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu 29 Januari 2022 lalu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka diantaranya Burhan alias Ahan (29) asal Kota Medan dan Kristomo alias Acai (32) asal Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
Adapun barang bukti turut diamankan di antaranya 31 bungkus narkotika jenis sabu sabu, satu unit mobil Honda CRV, nopol B 1960 ELR.
Selanjutnya, 3 unit hanphon seluler, 3 buah ATM atas nama Burhan, 4 buah ATM atas nama Acai dan uang tunai Rp 70 juta.
Adapun rilis kronologis pengungkapan dibacakan oleh Bupati Bengkalis Kasmari.
Lanjutnya, pada tanggal 29 Januari 2022, tim mendapat informasi dari masyarakat yang sehari sebelumnya ada melihat orang yang menurunkan barang dari kapal cepat dan membawanya ke dalam hutan bakau Pantai Disong, Sungai Pakning.
"Kemudian dilakukan pencarian bersama-sama masyarakat dengan menyisir hutan bakau dan berhasil menemuka narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam tiga karung yang ditanam ke dalam tanah dengan jumlah sebanyak 31 bungkus," kata Kasmarni membacakan pres rilisnya.
Lanjut Kasmarni, pada hari Minggu 30 Januari 2922, Tim melakukan pengembangan berangkat ke Jakarta untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Acai dan pada hari yang sama tersangka Acai berhasil ditangkap dan diamankan pada sebuah pusat keramaian daerah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
"Tersangka Acai membenarkan memerintahkan tersangka Burhan untuk menjemput paket sabu di daerah Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis. Dan tersangka Acai mengakui diperintahkan oleh bos Malaysia yaitu Mr Cui untuk mendistribusikan nerkotika jenis sabu tersebut dari Bengkalis ke Jakarta," terang Kasmarni.
Tersangka Acai mengaku sudah empat kali diperintahkan oleh bos Malaysia Mr Cui untuk mendistribusikan narkotika jenis sabu dari perairan Dumai dan Bengkalis ke Jakarta.
Tetapi kegiatan yang ke empat berhasil digagalkan oleh satnarkoba polres Bengkalis dibackup Polda Riau.
"Tersangka Acai merekrut Burhan untuk dari Riau menuju Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Acai mendapat upah Rp 400 juta rupiah setiap kali berhasil mendistribusikan narkotika. Sedangkan tersangka Burhan dijanjikan uang sebesar 80 juta rupiah sebagai kurir mendistribusikan narkoba tersebut dari Bengkalis ke Jakarta," ujarnya.