RIAU ONLINE, BENGKALIS - Seorang pria berinisi AAF (41) di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau diciduk polisi atas tuduhan pencabulan anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Ironis, aksi bejat ayah tiri tersebut sudah berlangsung sejak korban berusi 12 tahun.
Sebut saja bunga nama samaran korban, pasca perceraian kedua orang tuanya, ia tinggal bersama ibu dan ayah sambungnya itu.
Mendapat perlakukan tidak bermoral dari sang ayah tiri, Bunga menceritakan peristiwa menimpa dirinya itu ke pada ayah kandungnya.
Ayah korban yang tidak terima memberi tahu kejadian itu kepada mantan istrinya.
Ibu kandung Bunga mendengar kabar itupun langsung syok. Kemudian memanggil Bunga dan menanyakan perihal perbuatan yang dilakukan oleh ayah tirinya tersebut.
Bak disambar petir, Ibu kandung dari anak yang masih dibawah umur itu seakan tidak bisa menerima kenyataan bahwa anaknya telah dicabuli berkali kali oleh ayah sambungnya itu.
Atas kejadian itu, Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mandau.
"Ibu tersebut melaporkan kejadian anaknya telah disetubuhi dan dilakukan oleh suaminya sejak tahun lalu. Berdasarkan laporan diterima Selasa 08 Februari 2022 kemarin, tersangka pun langsung kita amankan," kata Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kapolsek Mandau Kompol Indra Prabowo dalam ketenangan tertulisnya diterima Riauonline, Rabu 9 Febuari 2020 siang.
Kompol Indra menambahkan, tersangka yang merupakan ayah sambung dari korban inipun mengakui perbuatan.
"Setelah diinterogasi terlapor mengakui perbuatannya dan telah sering melakukan persetuhunan terhadap korban sambungnya tersebut. Guna penyelidikan lebih lanjut, kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau," pungkasnya.