Laporan: Haslinda
RIAUONLINE, PEKANBARU - Sebagai upaya untuk mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Daerah Rokan Hilir dan Pemerintah Kota Dumai.
Apalagi, sepanjang tahun 2021, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau berhasil menembus pencapainnya sebesar 100,44 persen atau sudah melebihi target, yakni senilai Rp16,48 triliun.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Riau, Asprilantomiardiwidodo menjelaskan melalui perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan melalui kegiatan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, pengawasan bersama atas Wajib Pajak tertentu, pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan dan peningkatan pengetahuan sumber daya manusia.
"Inti dari perjanjian adalah tahap Gelar Data yang nanti akan digelar antara DJP dan masing-masing pemda. Pada tahapan ini, DJP dan pemda akan membahas data yang dimiliki oleh masing-masing pihak dan menganalisa potensi yang dimiliki pada data tersebut, baik itu potensi untuk pajak daerah maupun potensi untuk pajak pusat," ujar Asprilantomiardiwidodo, Jumat 4 Februari 2022.
Lanjut Asprilantomiardiwidodo, setelah itu DJP dan pemda akan dapat menyusun Daftar sasaran pengawasan bersama yang akan menjadi fokus pengawasan oleh DJP dan pemda kedepannya.
Sementara, Kepala Bapenda Rokan Hilir Cicik Mawardi menyampaikan salah satu potensi pajak di daerah Rokan Hilir yang masih belum dapat dimanfaatkan secara optimal adalah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) –Pedesaan dan Perkotaan serta PBB-Perkebunan yang hanya memiliki IUP namun tidak ada Hak Guna Usaha.
"Hal ini nantinya akan menjadi salah satu fokus dalam gelar data yang akan dibahas antara DJP dan Pemda Rohil," tuturnya.
Sedangkan, Kepala Bapenda Kota Dumai, Fahmi Rizal menjelaskan sektor yang ingin disasar adalah sektor Pajak Hotel dan Restoran yang masih memiliki potensi untuk ditingkatkan penerimaannya.
"Melalui kerja sama ini kami berharap agar pada saat pemerintah daerah menyampaikan permintaan data ke DJP, DJP dapat memprosesnya dengan lebih cepat sehingga data dapat segera kami terima dan kami manfaatkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, ada 9 ruang lingkup perjanjian kerja sama, diantaranya: pembangunan data perpajakan, pelaksanaan pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data atau informasi pajak atas pengusaha dan WP yang ditetapkan secara berkala yang telah disepakati, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, pelaksanaan KSWP, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah, kukungan kapasitas dalam kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah serta sosialisasi perpajakan secara terpadu, serta kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah sesuai kesepakatan para pihak.
Nantinya, DJP akan berusaha untuk menggandeng 6 Pemerintah Kabupaten dan 1 Pemerintah Provinsi sehingga pertukaran data dan kerjasama dapat berjalan dengan optimal di wilayah Provinsi Riau demi meningkatkakan Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan Negara.